Gelar Rapat Teknis Pemberian Izin THM. Wan Siswandi, THM Tidak Diperbolehkan Menjual Minuman Beralkohol




Sekda Natuna, Wan Siswandi Pimpin Rapat PenertiBan THM
NATUNA KEPRIAKTUAL.Com; Sekretaris Daerah Kabupaten Natuna, Wan Siswandi,S.Sos memimpin rapat pembahasan teknis pemberian izin Tempat Hiburan Malam (THM), yang beroperasi di kota Ranai dan sekitarnya, Selasa (10/01) pagi di Ruang Rapat Kantor Bupati Natuna Bukit Arai.

Hadir dalam kesempatan itu, beberapa kepala instansi terkait, diantaranya, Badan Kesatuan Bangsa, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Pariwisata, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kepala Badan Satpol PP, Kabag. Pemerintahan, Kabag Hukum Sekretariat Daerah. Sekretaris Kecamatan Bunguran Timur Lurah Ranai Kota, Kepala Desa Sepempang.

Dalam kesempatan itu, Sekda Natuna Wan Siswandi menyampaikan bahwa saat ini THM yang beroperasi disekitar kota Ranai dan desa Sepempang dalam keadaan disegel oleh pemerintah daerah berdasarkan instruksi Bupati Natuna, Hamid Rizal.

"Maksud dari penyegelan tersebut, untuk menertibkan tempat usaha tanpa izin maupun menyalahi izin usaha sekaligus mengantisipasi terjadinya potensi penyakit masyarakat yang selama ini meresahkan", ujar Siswandi.

Namun seiring berjalan waktu dengan berbagai pertimbangan, Bupati Natuna kemudian menetapkan bahwa THM tersebut boleh beroperasi asal mengurus administrasi perizinan yang telah disepakati berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Baik izin tingkat lingkungan, RT, RW dan sampai tingkat Kecamatan serta melengkapi administrasi izin usaha pariwisata.

Ditegaskan Sekda, izin yang akan diberikan kepada para pelaku usaha THM harus mentaati ketentuan yang telah dibuat, diantaranya tidak menjual minuman beralkohol, tidak menyediakan staf pemandu lagu, dan berbagai syarat dan ketentuan bagi mengantisipasi keluhan masyarakat dan kecenderungan penyakit masyarakat.

Kemudian Sekda berharap, setelah diberikan izin usaha dengan kategori dan ketetapan yang sudah disampaikan kepada para pengusaha THM, nantinya akan dilakukan pemantauan secara berkala terhadap penerapan ketentuan tersebut. Jika terjadi pelanggaran izin, selanjutnya tempat usaha tersebut akan ditutup.

"Izin yang diberikan itu, akan kita lakukan pengecekan secara berkala, jika terjadi pelanggaran setelah izin diberikan maka akan dilakukan penindakan oleh petugas, diberi sangsi hingga proses penutupan", tegas Siswandi.

Sementara itu, instansi terkait yang terlibat dalam pemberian izin, mengaku siap akan memberikan pelayanan dan melakukan pemantauan secara berkala terhadap THM yang beroperasi di Natuna agar tidak menyalahi aturan dan izin berlaku.


(Doni/Kepriaktual.com)

Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.