Sekda Natuna, Wan Siswandi Pimpin Rapat PenertiBan THM |
NATUNA KEPRIAKTUAL.Com; Sekretaris Daerah Kabupaten
Natuna, Wan Siswandi,S.Sos memimpin rapat pembahasan teknis pemberian izin
Tempat Hiburan Malam (THM), yang beroperasi di kota Ranai dan sekitarnya, Selasa
(10/01) pagi di Ruang Rapat Kantor Bupati Natuna Bukit Arai.
Hadir dalam kesempatan itu, beberapa kepala instansi
terkait, diantaranya, Badan Kesatuan Bangsa, Dinas Tenaga Kerja, Dinas
Pariwisata, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kepala
Badan Satpol PP, Kabag. Pemerintahan, Kabag Hukum Sekretariat Daerah. Sekretaris
Kecamatan Bunguran Timur Lurah Ranai Kota, Kepala Desa Sepempang.
Dalam kesempatan itu, Sekda Natuna Wan Siswandi
menyampaikan bahwa saat ini THM yang beroperasi disekitar kota Ranai dan desa
Sepempang dalam keadaan disegel oleh pemerintah daerah berdasarkan instruksi
Bupati Natuna, Hamid Rizal.
"Maksud dari penyegelan tersebut, untuk
menertibkan tempat usaha tanpa izin maupun menyalahi izin usaha sekaligus
mengantisipasi terjadinya potensi penyakit masyarakat yang selama ini
meresahkan", ujar Siswandi.
Namun seiring berjalan waktu dengan berbagai
pertimbangan, Bupati Natuna kemudian menetapkan bahwa THM tersebut boleh
beroperasi asal mengurus administrasi perizinan yang telah disepakati
berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Baik izin tingkat lingkungan, RT, RW dan sampai
tingkat Kecamatan serta melengkapi administrasi izin usaha pariwisata.
Ditegaskan Sekda, izin yang akan diberikan kepada para
pelaku usaha THM harus mentaati ketentuan yang telah dibuat, diantaranya tidak
menjual minuman beralkohol, tidak menyediakan staf pemandu lagu, dan berbagai
syarat dan ketentuan bagi mengantisipasi keluhan masyarakat dan kecenderungan
penyakit masyarakat.
Kemudian Sekda berharap, setelah diberikan izin usaha dengan
kategori dan ketetapan yang sudah disampaikan kepada para pengusaha THM,
nantinya akan dilakukan pemantauan secara berkala terhadap penerapan ketentuan
tersebut. Jika terjadi pelanggaran izin, selanjutnya tempat usaha tersebut akan
ditutup.
"Izin yang diberikan itu, akan kita lakukan
pengecekan secara berkala, jika terjadi pelanggaran setelah izin diberikan maka
akan dilakukan penindakan oleh petugas, diberi sangsi hingga proses
penutupan", tegas Siswandi.
Sementara itu, instansi terkait yang terlibat dalam
pemberian izin, mengaku siap akan memberikan pelayanan dan melakukan pemantauan
secara berkala terhadap THM yang beroperasi di Natuna agar tidak menyalahi
aturan dan izin berlaku.
(Doni/Kepriaktual.com)
Posting Komentar