Dua Big Boss PT. Mardhatillah Indo Persada Disidangkan


Terdakwa Hadi Suyitno dan Tujo Prabowo Jalani Sidang
BATAM KEPRIAKTUAL.Com;
Dua big bos PT. Mardhatillah Indo Persada terdakwa Hadi Suyitno (Direktur) dan Tujo Prabowo kasus pidana perkara penggelapan kembali dihadirkan di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Batam, dimana persidangan sebelumnya, Majelis Hakim menunda, dikarenakan PH terdakwa tidak hadir. Senin, (23/1-2017)

Dalam persidangan kali ini, kedua terdakwa yang didanmpingi PH nya mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang.

Menurut JPU Rumondang, pada tanggal 21 November 2016, Sam Hwat Direktur Utama PT. Sere Trinitas Pratama menunjuk PT. Mardhatillah Indo Persada sebagai agen marketing atau pemasaran 559 unit rumah. Dan itu disepakati Hadi Suyitno (Direktur) PT. Mardhatillah Indo Persada dan menandatangani surat perjanjian.

“Isi perjanjian tersebut mengatakan setiap penjualan unit perumahan yang dijual oleh PT. Mardhatillah Indo Persada harus disetorkan ke PT. Sere Trinitas Pratama,”baca Rumondang

Kemudian, lanjut Rumondang membacakan, PT. Mardhatillah Indo Persada mendapat fee sebesar 2% dari hasil penjualan. Dan selanjutnya, PT. Mardhatillah Indo Persada bekerjasama dengan Yayasan Darussalam Assunah Batam untuk melakukan pemasaran perumahan Darussalam Residence Tanjung Piayu.

“Hasil penjualan 559 unit perumahan Darussalam ResidenceTanjung Piayu  yang dijual Yayasan Darussalam Assunah Batam tersebut sebesar Rp 13.364.697.432. Dan itu dibayarkan Abdul Haq (Ketua) Yayasan. Namun, dari hasil penjualan rumah tersebut, PT. Sere Trinitis Pratama hanya menerima pertama sebesar Rp 3.250.000.000, dan yang kedua kalinya Rp 279.500.000. Serta sisanya tidak dibayarkan oleh kedua terdakwa dan sebagian lagi dipergunakan oleh Abdul Haq,”

"Oleh karena itu, akibat perbuatannya, kedua terdakwa di dakwa dengan pasal 372 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.”kata Rumondang

Usai dakwaan dibacakan JPU, Majelis Hakim yang dipimpin Edward Haris Sinaga didampingi Hakim anggota Endi Nurindra Putra, SH. MH dan Egi Novita, SH menyampaikan pada PH terdakwa. “Terhadap dakwaan JPU, apakah saudara terdakwa ada yang keberatan?, bila ada keberatan, maka ajukan eksepsi.”ujar Hakim Edward

“Tidak ada keberatan yang mulia, langsung saja ke pembuktian, yaitu langsung kepemeriksaan saksi,”sampainya PH terdakwa

Sidang pun ditutup dan ditunda Hakim Majelis pada tanggal 31/1-2017


(Red/Kepriaktual.com)




Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.