![]() |
Terdakwa Hadi Suyitno dan Tujo Prabowo Jalani Sidang |
Dalam persidangan kali ini, kedua terdakwa yang didanmpingi
PH nya mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang.
Menurut JPU Rumondang, pada tanggal 21 November 2016, Sam
Hwat Direktur Utama PT. Sere Trinitas Pratama menunjuk PT. Mardhatillah Indo
Persada sebagai agen marketing atau pemasaran 559 unit rumah. Dan itu disepakati
Hadi Suyitno (Direktur) PT. Mardhatillah Indo Persada dan menandatangani surat
perjanjian.
“Isi perjanjian tersebut mengatakan setiap penjualan unit
perumahan yang dijual oleh PT. Mardhatillah Indo Persada harus disetorkan ke
PT. Sere Trinitas Pratama,”baca Rumondang
Kemudian, lanjut Rumondang membacakan, PT. Mardhatillah Indo
Persada mendapat fee sebesar 2% dari hasil penjualan. Dan selanjutnya, PT.
Mardhatillah Indo Persada bekerjasama dengan Yayasan Darussalam Assunah Batam untuk
melakukan pemasaran perumahan Darussalam Residence Tanjung Piayu.
“Hasil penjualan 559 unit perumahan Darussalam ResidenceTanjung
Piayu yang dijual Yayasan Darussalam Assunah
Batam tersebut sebesar Rp 13.364.697.432. Dan itu dibayarkan Abdul Haq (Ketua)
Yayasan. Namun, dari hasil penjualan rumah tersebut, PT. Sere Trinitis Pratama
hanya menerima pertama sebesar Rp 3.250.000.000, dan yang kedua kalinya Rp
279.500.000. Serta sisanya tidak dibayarkan oleh kedua terdakwa dan sebagian lagi
dipergunakan oleh Abdul Haq,”
"Oleh karena itu, akibat perbuatannya, kedua terdakwa di
dakwa dengan pasal 372 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.”kata Rumondang
Usai dakwaan dibacakan JPU, Majelis Hakim yang dipimpin
Edward Haris Sinaga didampingi Hakim anggota Endi Nurindra Putra, SH. MH dan
Egi Novita, SH menyampaikan pada PH terdakwa. “Terhadap dakwaan JPU, apakah
saudara terdakwa ada yang keberatan?, bila ada keberatan, maka ajukan eksepsi.”ujar
Hakim Edward
“Tidak ada keberatan yang mulia, langsung saja ke
pembuktian, yaitu langsung kepemeriksaan saksi,”sampainya PH terdakwa
Sidang pun ditutup dan ditunda Hakim Majelis pada tanggal
31/1-2017
(Red/Kepriaktual.com)
Posting Komentar