Dalam Pledoi Terdakwa, Magundang Mohon Irvan Asido Siagian Dibebaskan Dari Tuntutan Jaksa

Sidang Terdakwa Kompol Irvan Asido Siagian

BATAM KEPRIAKTUAL.Com; Mangundang Lumban Batu bacakan pembelaan (Pledoi) terdakwa Kompol Irvan Asido Siagian kasus Senjata Api (Senpi) dipersidangan Pengadilan Negeri (PN) Batam, Jumat (13/1-2017)

Dalam nota pembelaan terdakwa yang disampaikan PH nya mengatakan, terdakwa tidak melakukan tindak pidana sebagaimana yang di tuntut Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Karena itu, terdakwa dalam pledoinya memohon pada yang mulia Majelis Hakim, untuk mempertimbangkan bahwa terdakwa tidak melakukan sesuatu yang di dakwaan JPU dan tidak pernah dihukum,"baca Lumban Batu

Kemudian lanjut Mangundang membaca,  maka hal ini perlu untuk di cermati mengingat ketika penggeledahan terdakwa kamar bekas  Hotel Rasinta, tidak di ikutsertakan.

"Ketika penggeledahan dikamar terdakwa, yang ditemukan satu unit senjata api revolver dan 9 butir peluru. Terdakwa sedang tidur dan kondisi kamar tersebut tidak terkunci,"ujar  Mangundang Lumbanbatu SH.

Karenanya, penasehat hukum berpendapat karena unsur materil, yaitu unsur menyimpan atau menyembunyikan senjata api dan amunisi tidak terbukti secara meyakinkan sebagaimana dakwaan JPU, maka terdakwa harus di bebaskan dari segala tuntutan hukum dan membebaskan terdakwa dari penahanan kota, sebagaimana diatur pasal 191 ayat (1) dan ayat (3) KUHAP.

Berikut ini petikan nota pembelaan penasehat hukum terdakwa di persidangan:
1. Menyatakan terdakwa Komisaris Polisi Irvan Asido Siagian tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama menyimpan dan menyembunyikan senjata api dan amunisi.
2. Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan dan tuntutan hukum.
3. Mengembalikan/rehabilitasi nama baik terdakwa
4. Membebaskan segera terdakwa dari tahanan kota
5. Membebaskan biaya yang timbul kepada negara.

Usai nota pembelaan dibacakanya, agenda sidang dilanjutkan dengan pembacaan replik dari JPU yang menyatakan bahwa JPU tetap pada tuntutan.

Sidang yang di pimpin Hakim Ketua Majelis Tiwik SH di dampingi Hakim anggota Endi SH dan Egi SH serta didengarkan JPU pengganti Martua SH, menunda persidangan pada sidang berikutnya dengan agenda putusan dari Majelis Hakim.


(Red/Kepriaktual.com)
Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.