Fhoto Surat Edaran Penutupan THM Di Natuna |
Natuna Kepriaktual.Com; Surat edaran bernomor :
300/Bakesbang/XII/205/2015, tentang penutupan Tempat Hiburan
Malam/Karaoke/Cafe, tertanggal 15 November 2016 yang ditanda tangani Sekda
Natuna Syamsurizon, resmi dilayangkan kepada seluruh pemilik usaha hiburan
malam di Natuna.
Penutupan THM ini
berlandaskan :
1. Peraturan Daerah nomor 10
tahun 2005 tentang Penyakit Masyarakat, Pasal 7 ayat (2) dimana setiap pemilik
dan atau pengusaha hotel, wisma, penginapan, pemondokan, tempat hiburan, objek
wisata, pantai pijat, salon kecantikan dan cafe, dilarang :
Mempergunakan fasilitas
diatas untuk sesuatu yang bukan peruntukannya sehingga memungkinkan terjadinya
penyakit masyarakat, Memberi dan memperlancar kesempatan terjadinya penyakit masyarakat,
Memperdagangkan benda-benda yang merangsang terjadinya penyakit
masyarakat,Meminjamkan fasilitas yang merangsang terjadinya penyakit
masyarakat.
2. Sesuai dengan Perda nomor
36 tahun 2008, tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan Lingkungan Pasal 4
ayat (1) poin j, k, l, m, n, o, dimana setiap orang atau badan dilarang :
Melakukan perbuatan
cabul/asusila, Bertingkah laku asusila
di jalan, jalur hijau, taman dan tempat umum, Melakukan perjudian dan
mabuk-mabukan,Menyediakan/mengusahakan tempat asusilan, Setiap orang atau badan
dilarang membuka tempat praktek perjudian, Membuka tempat usaha hiburan yang
tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
3. Hasil rapat kerja DPRD
bersama pemerintah kabupaten Natuna serta unsur masyarakat tanggal 7 Desember
2016 tentang Tempat Hiburan Malam.
Berdasarkan 3 landasan
diatas, diminta kepada pemilik Tempat Hiburan Malam/Karaoke/Cafe yang tidak
memiliki izin agat segera menutup tempat usahanya.
Apabila tidak diindahkan
dalam jangka waktu satu minggu sejak surat disampaikan (tanggal 16-23 Desember
2016) maka akan diberikan Surat Peringatan Pertama (SP 1).
Kemudian berlanjut dengan
Surat Peringatan Kedua (SP 2), serta Surat Peringatan Ketiga (SP 3) sekaligus
menutup paksa tempat hiburan malam/karaoke/cafe tersebut oleh Tim Penertiban
Penyakit Masyarakat Kabupaten Natuna.
Bagi tempat usaha yang sudah
memiliki izin, Tim Penertiban Pekat akan melaksanakan pemantauan/pengawasan dan
meninjau kembali izin usaha yang dikeluarkan.
(don/Kepriaktual)
Posting Komentar