Surat Edaran Penutupan THM Di Natuna Resmi Dilayangkan


Fhoto Surat Edaran Penutupan THM Di Natuna

Natuna Kepriaktual.Com; Surat edaran bernomor : 300/Bakesbang/XII/205/2015, tentang penutupan Tempat Hiburan Malam/Karaoke/Cafe, tertanggal 15 November 2016 yang ditanda tangani Sekda Natuna Syamsurizon, resmi dilayangkan kepada seluruh pemilik usaha hiburan malam di Natuna.


 

Penutupan THM ini berlandaskan :

1. Peraturan Daerah nomor 10 tahun 2005 tentang Penyakit Masyarakat, Pasal 7 ayat (2) dimana setiap pemilik dan atau pengusaha hotel, wisma, penginapan, pemondokan, tempat hiburan, objek wisata, pantai pijat, salon kecantikan dan cafe, dilarang :

Mempergunakan fasilitas diatas untuk sesuatu yang bukan peruntukannya sehingga memungkinkan terjadinya penyakit masyarakat, Memberi dan memperlancar kesempatan terjadinya penyakit masyarakat, Memperdagangkan benda-benda yang merangsang terjadinya penyakit masyarakat,Meminjamkan fasilitas yang merangsang terjadinya penyakit masyarakat.

2. Sesuai dengan Perda nomor 36 tahun 2008, tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan Lingkungan Pasal 4 ayat (1) poin j, k, l, m, n, o, dimana setiap orang atau badan dilarang :

Melakukan perbuatan cabul/asusila,  Bertingkah laku asusila di jalan, jalur hijau, taman dan tempat umum, Melakukan perjudian dan mabuk-mabukan,Menyediakan/mengusahakan tempat asusilan, Setiap orang atau badan dilarang membuka tempat praktek perjudian, Membuka tempat usaha hiburan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.

3. Hasil rapat kerja DPRD bersama pemerintah kabupaten Natuna serta unsur masyarakat tanggal 7 Desember 2016 tentang Tempat Hiburan Malam.

Berdasarkan 3 landasan diatas, diminta kepada pemilik Tempat Hiburan Malam/Karaoke/Cafe yang tidak memiliki izin agat segera menutup tempat usahanya.

Apabila tidak diindahkan dalam jangka waktu satu minggu sejak surat disampaikan (tanggal 16-23 Desember 2016) maka akan diberikan Surat Peringatan Pertama (SP 1).

Kemudian berlanjut dengan Surat Peringatan Kedua (SP 2), serta Surat Peringatan Ketiga (SP 3) sekaligus menutup paksa tempat hiburan malam/karaoke/cafe tersebut oleh Tim Penertiban Penyakit Masyarakat Kabupaten Natuna.

Bagi tempat usaha yang sudah memiliki izin, Tim Penertiban Pekat akan melaksanakan pemantauan/pengawasan dan meninjau kembali izin usaha yang dikeluarkan.


(don/Kepriaktual)
Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.