Siraja Minyak Achmad Machbub Jalani Sidang Perdana

Sidang Perdana Achmad Machbub
Batam Kepriaktual.Com; Siraja minyak terdakwa Achmad Machbub alias Abob didampingi Penasehat Hukumnya (PH) Ahmad Rifai, jalani sidang perdana di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Batam, dengan agenda dengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Susanto Martua, terkait reklamasi yang tak memiliki izin Amdal, Selasa (6/12).

JPU dalam dakwaannya mengatakan bahwa terdakwa Abob selaku Direktur dari PT. Power Land bersama-sama dengan saksi Afusn selaku Komisaris (penuntutan dilakukan secara terpisah) turut serta melakukan sejak tanggal awal bulan Maret 2012 sampai dengan awal bulan Januari 2013 atau melakukan usaha dan atau kegiatan tanpa memiliki ijin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat(1) No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Menurut Susanto Martua, awalnya terdakwa selaku Direktur dari PT. Power Land bermaksud untuk melakukan kegiatan pengembangan kawasan wisata terpadu seluas 681.850 M2 (68,18 Ha) di wilayah Tiban Utara Kel.Tanjung Uma Kec.Lubuk Baja Kota Batam.

"Guna melaksanakan kegiatan tersebut kemudian terdakwa menyuruh saksi Afuan untuk melakukan pengurusan perijinan kepada instansi terkait namun terdakwa tidak melakukan pengecekan ijin-ijin apa yang sudah terbit," baca Martua

Bahwa dalam rangka melaksanakan pengembangan kawasan wisata terpadu PT.Power Land terlebih dahulu melakukan kegiatan reklamasi di wilayah Tiban Utara Kel.Tanjung Uma Kec.Lubuk Baja Kota Batam dengan cara meminta saksi Awang Herman selaku Direktur Utama PT.Setokok Mandiri untuk melakukan pekerjaan reklamasi pantai atau penimbunan di lokasi PT.Power Land Pelaksanaannya.

"PT. Setokok Mandiri tidak mengerjakan langsung pengerukan pantai tersebut melainkan mengalihkan kembali pekerjaannya kepada PT.Tiara Mantang, PT.Bangun Kepri Sukses dan PT.Cipta Niaga Mandiri. Reklamasi tersebut dilaksanakan selama delapan bulan, dimulai dari bulan Maret 2012 sampai dengan awal bulan Januari 2013 berupa kegiatan pemotongan bukit serta penimbunan pantai dengan menggunakan alat berat berupa escavator/beko dan beberapa unit dump truk. Sementara material (query) timbun diperoleh dari lahan (bukit) yang berlokasi di Tiban tidak jauh dari lokasi PT.Power Land,"bacannya

Selanjutnya, terang Martua, bulan Juni 2012, kegiatan reklamasi yang dilakukan oleh PT.Power Land sempat dihentikan sementara karena adanya surat dari Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Kota dengan surat nomor:332/Bapedal/PL/VI/2012 tanggal 11 Juni 2012 yang memerintahkan kepada PT.Power Land untuk menghentikan sementara kegiatan karena dokumen lingkungan masih dalam proses kerangka acuan amdal.

Namun pada bulan September 2012 kegiatan tersebut dilakukan kembali, tambahnya. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 109 Jo Pasal 36 ayat(1) Jo Pasal 116 ayat(1) huruf (a),(b) Jo Pasal 117 Jo Pasal 118 Undang-Undang RI No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Jo Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP. 
Usai sidang pembacaan dakwaan terdakwa, Majelis Hakim yang dipimpin Edward Haris Sinaga didampingi Hakim anggota Endi dan Egi menunda persidagan. "Karena terdakwa tidak mengajukan eksepsi, maka sidang berikutnya (13/12), lagsung pemeriksaann saksi,"ujar Edward sambil menutup sidang
Penasehat Hukum ( PH) terdakwa Ahmad Rifai mengatakan, dalam perkara ini (Terdakwa Abob-red ), kami tidak mengajukan eksepsi. "Sidang berikutnya langsung saja pemeriksaan pokok perkara. Biar jelas bukti perkaranya,"ujar Ahmad Rifai
Red/Kepriaktual
Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.