Sidang Nirmal Davedas Saat Dengarkan Keterangan Saksi Verbalisan |
Batam Kepriaktual.Com; Nirmal Davedas terdakwa kasus narkotika jenis sabu kembali dihadirkan dipersidangan Pengadilan Negeri (PN) Batam untuk
mendengarkan keterangan saksi verbalisan. Rabu (30/11).
Saksi
Yeriko dalam keterangannya menuturkan bahwa saat memeriksa terdakwa
Nirmal menghadirkan petugas penterjemah dan penasehat hukum.
Menurut saksi verbalisan, apa yang ada di BAP adalah ungkapan terdakwa sendiri, ujarnya.
Namun,
atas kesaksian verbalisan tersebut terdakwa Nirmal sebagian besar
menyanggah keterangan saksi dan mengatakan bahwa sabu yang di jadikan
barang bukti bukan miliknya.
Selain
itu, Nirmal juga membantah bahwa dia telah memberikan kesaksian di BAP
seputar asal muasal narkotika sabu berada dari Alex warga Malaysia.
"Saya tidak pernah mengatakan bahwa barang sabu itu di pasok dari Alek. Saya tak ada cakap macam itu," ungkapnya di persidangan.
Setelah ada bantahan dari terdakwa atas sebagian besar keterangan saksi
verbalisan, maka majelis hakim Syahrial memanggil tersangka bersama JPU
dan penasehat hukum mengingat di dalam BAP sudah ada tanda tangani
terdakwa.
"Kamu
kan sudah tanda tangani BAP kenapa kamu bantah, apakah saat
menandatangani BAP ada tekanan atau paksaan," tanya Ketua Majelis Hakim
Syahrial Harahap.
Terdakwa
Nilman mengatakan memang tak ada paksaan, tapi dirinya hanya disuruh
teken dan tandatangan saja, tanpa membacanya terlebih dahulu.
"Saya tak disuruh baca, cuma tanda tangan saja," ucapnya meyakinkan.
Sementara
itu, terkait Kumar yang pernah ditahan lalu dibebaskan oleh petugas,
saksi mengatakan bahwa karena tidak ada bukti permulaan maka Kumar harus
di bebaskan.
"Semuanya sudah sesuai dengan prosedur dan telah melalui gelar perkara," tegas Yeriko.
Usai
sidang, Penasehat Hukum terdakwa Jacobus SH mengatakan sesuai fakta
persidangan hari ini terlihat bahwa terdakwa sebenarnya tidak bersalah
dan dia hanya dijadikan korban.
"Kita memang harus mendukung program Pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika, namun kita juga jangan mengorbankan orang yang tidak bersalah," pinta Jacobus.
Jacobuspun
terkaget saat saksi verbalisan mengatakan mengapa kamu baru beritahu
itu sekarang saat terdakwa sudah di sidangkan, terkait adanya pertanyaan
Penasehat Hukum bahwa pada sidang sebelumnya ada saksi yang mengatakan
bahwa Kumarlah yang memberikan sabu tersebut kepada Nilman.
Sidang
dipimpin Hakim Ketua Majelis Syahrial Harahap di dampingi Topik dan
Yona Ketaren dengan JPU Martua, dimana sidang di tunda dan dilanjutkan
minggu depan dengan agenda tuntutan dari JPU.
alfred/kepriaktual
Posting Komentar