Nirmal Davedas; Tak Pernah Saya Katakan Barang Sabu Dari Alek

Sidang Nirmal Davedas Saat Dengarkan Keterangan Saksi Verbalisan
Batam Kepriaktual.Com; Nirmal Davedas terdakwa kasus narkotika jenis sabu kembali dihadirkan dipersidangan Pengadilan Negeri (PN) Batam untuk mendengarkan keterangan saksi verbalisan. Rabu (30/11).


Saksi Yeriko dalam keterangannya menuturkan bahwa saat memeriksa terdakwa Nirmal menghadirkan petugas penterjemah dan penasehat hukum.

Menurut saksi verbalisan, apa yang ada di BAP adalah ungkapan terdakwa sendiri, ujarnya.

Namun, atas kesaksian verbalisan tersebut terdakwa Nirmal sebagian besar menyanggah keterangan saksi dan mengatakan bahwa sabu yang di jadikan barang bukti bukan miliknya.

Selain itu, Nirmal juga membantah bahwa dia telah memberikan kesaksian di BAP seputar asal muasal narkotika sabu berada dari Alex warga Malaysia.

"Saya tidak pernah mengatakan bahwa barang sabu itu di pasok dari Alek. Saya tak ada cakap macam itu," ungkapnya di persidangan.

Setelah ada bantahan dari terdakwa atas sebagian besar keterangan saksi verbalisan, maka majelis hakim Syahrial memanggil tersangka bersama JPU dan penasehat hukum mengingat di dalam BAP sudah ada tanda tangani terdakwa.

"Kamu kan sudah tanda tangani BAP kenapa kamu bantah, apakah saat menandatangani BAP ada tekanan atau paksaan," tanya Ketua Majelis Hakim Syahrial Harahap.

Terdakwa Nilman mengatakan memang tak ada paksaan, tapi dirinya hanya disuruh teken dan tandatangan saja, tanpa membacanya terlebih dahulu.

"Saya tak disuruh baca, cuma tanda tangan saja," ucapnya meyakinkan.

Sementara itu, terkait Kumar yang pernah ditahan lalu dibebaskan oleh petugas, saksi mengatakan bahwa karena tidak ada bukti permulaan maka Kumar harus di bebaskan.

"Semuanya sudah sesuai dengan prosedur dan telah melalui gelar perkara," tegas Yeriko.

Usai sidang, Penasehat Hukum terdakwa Jacobus SH mengatakan sesuai fakta persidangan hari ini terlihat bahwa terdakwa sebenarnya tidak bersalah dan dia hanya dijadikan korban.

"Kita memang harus mendukung program Pemerintah dalam pemberantasan  peredaran narkotika, namun kita juga jangan mengorbankan orang yang tidak bersalah," pinta Jacobus.

Jacobuspun terkaget saat saksi verbalisan mengatakan mengapa kamu baru beritahu itu sekarang saat terdakwa sudah di sidangkan, terkait adanya pertanyaan Penasehat Hukum bahwa pada sidang sebelumnya ada saksi yang mengatakan bahwa Kumarlah yang memberikan sabu tersebut kepada Nilman.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Majelis Syahrial Harahap di dampingi Topik dan Yona Ketaren dengan JPU Martua, dimana sidang di tunda dan dilanjutkan minggu depan dengan agenda tuntutan dari JPU.

alfred/kepriaktual
Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.