Ke Enam Terdakwa Dengarkan Keterangan Saksi |
Batam Kepriaktual.Com; Enam terdakwa kasus pengeroyokan yang menyebabkan kematian korban Ketua RT Tiban Kampung Batam Syahrial kembali dihadirkan dipersidangan Pengadilan Negeri ( PN) Batam guna mendengarkan keterangan dari saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Ryan Anugrah, SH. Ke enam terdakwa yakni, Oskar Kota alias Oskar, Ardiansyah bin Jidin alias Kakat, Sadam Nasir Budi alias Sadam, Anwar Arifin bin Ahmad Arifin, Rahmat Baharudin Bala dan Atreven Natonis alias Epen. Rabu, (7/12)
Menurut saksi, dari enam terdakwa otak pemicu pelaku terjadinya pengeroyokan di warung Bandrek simpang empat Madrasah Tiban, hingga mengakibatkan korban meninggal dunia adalah terdakwa Sadam Nasir.
Ke empat saksi menceritakan awal dari kelompok terdakwa ini bersenggolan motor dengan orang lain
di jalan raya. Kemudian kelompok terdakwa menghampiri orang yang sedang duduk di warung bandrek, dimana saat itu disana rame orang yang sedang minum bandrek dan tidak mengetahui duduk persoalan.
"Tanpa tanya mereka langsung menuduh dan
mengatakan, kalian pelaku penyenggolan itu ya. Sehingga mereka dengan leluasa
membabi buta dan memukuli setiap orang yang dilihatnya, termasuk kami pun mendapat pukulan dari kelompok terdakwa."ujar ke empat saksi
Saksi Abu mengatakan, pada saat itu sempat menanyakan
kepada para terdakwa. Ada apa dek.!. Mereka tidak menjawab. "Mereka langsung
memukuli serta menghantam gelas bandrek yang ada diatas meja," Terang
Abu.
Dilajutkan oleh saksi Ade menjelaskan, ia bersama adeknya yang berumur 5 tahun sedang minum bandrek. Tiba tiba para terdakwa datang dan menanyakan, kalian yang lari
nyenggol motor kami. Dan saya jawab, tidak. Karena melihat mereka marah dan arogan, saya berusaha lari dan menyelematkan
diri bersama adik, tapi para terakwa tetap mengejar hingga ke toko jamu.
Tidak sampai disitu, para terdakwa juga memukul saksi Jiko dengan kursi hingga
jatuh ke tanah. Setelah itu, saksi Robi Fernandes datang dengan maksud
menolong, lagi lagi mendapat pukulan.
Kemudian korban Iyan Syahrial selaku RT Tiban Kampung datang untuk meredah keributan."Bukan terdakwa meredah, melainkan memukul korban beramai-ramai hingga para terdakwa melakukan penusukan pada leher korban, yang mengakibatkan meninggal dirumah sakit," kata saksi Ade, Abu, Sulaiman dan Robi Fernandes
Usai pemeriksaan ke empat saksi, Majelis Hakim yang dipimpin Zulkifli SH didampingi hakim anggota Iman Saputra SH dan Hera Polesia Ritongga SH, menunda persidangan dan melanjutkan persidangan berikutnya dengan agenda masih pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Riyan SH.
Usai pemeriksaan ke empat saksi, Majelis Hakim yang dipimpin Zulkifli SH didampingi hakim anggota Iman Saputra SH dan Hera Polesia Ritongga SH, menunda persidangan dan melanjutkan persidangan berikutnya dengan agenda masih pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Riyan SH.
Akibat perbuatannya, ke enam terdakwa didakwa dalam pasal 170 ayat (2) ke-3KUHPidana, pasal 170 ayat (2) ke-1KUHPidana, pasal 170 ayat (1) KUHPidana
Posting Komentar