Saat Dituntut Jaksa 20 Tahun, Fery Heru Menagis

Terdakwa Fery Heru Tertunduk Saat Mendengarkan Tuntutan

Batam Kepriaktual.Com; Fery Heru Marwoto alias Epeng terdakwa dalam perkara kepemilikan narkotika, menangis dihadapan majelis hakim yang dipimpin Zulkifli saat menyampaikan pembelaan (Pledoi)  di ruang sidang II Pengadilan Negeri Batam, Selasa (5/12).
Dalm amar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yogi Nugraha menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan kurungan penjara bila tidak dibayar. Hukuman maksimal itu dituntut Jaksa akibat perbuatan terdakwa yang terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki sabu seberat 4.425 gram atau lebih dari 4 kilogram.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," baca JPU Yogi sesuai amar tuntutannya.

Terhadap tuntutan itu, terdakwa yang didampingi penasehat hukum (PH) dari Posbakum PN batam, Elisuwita, langsung mengajukan pembelaan secara lisan. Dengan terisak-isak, ia memohon diberi keringanan hukuman. "Saya mengaku salah atas perbuatan ini yang mulia. Saya tulang punggung keluarga. Mohon ringankan hukuman saya," ucapnya lirih.

Hakim Ketua Zulkifli, didampingi Hera Polosia dan Iman Budi Putra Noor, meinta waktu satu minggu untuk bermusyawarah menjatuhkan putusan terhadap terdakwa. "Sidang kita tunda satu minggu untuk bermusyawarah merumuskan putusan. Terdakwa kembali ditahan dan dihadirkan lagi pekan depan. Sidang ditutup," kata Zulkifli.

Terdakwa yang sempat menggegerkan dipersidangangan saat pemeriksaanya dengan megungkapannya barang bukti sebenarnya adalah sabu seberat 5 kilogram. Dimana terdakwa adalah  merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika jenis sabu untuk wilayah nasional maupun internasional.

Melalui Fendi Hidayat (DPO), terdakwa dititipkan sabu seberat 10 kilogram yang dibagu menjadi 10 paket dalam bungkusan teh Cina. Ke 10 paket sabu itu disimpan terdakwa dibawah tumpukan karung pasir depan ruamh di Kampung Bugis Belakang Padang.

Dua bulan berselang, sabu itu kemudian diedarkan oleh beberapa kaki tangan Fendi, yang juga sedang menjalani persidangan di PN Batam. Pihak BBNP Kepri yang telah menjadian jaringan peredaran narkotika ini sebagai target operasi (TO), maka mengarah kepada terdakwa yang disebut ikut serta menjadi pengedar sabu dalam jumlah besar.

Dari penggeledahan yang dilakukan terhadap terdakwa, ditemukan  empat bungkus teh cina berisi sabu, yang ditotalkan menjadi 4425 gram sabu.

Red/Kepriaktual
Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.