Rica Bawazir Saat Dengarkan Putusan |
Batam
Kepriaktual.Com; Rica Bawazir alias Rica terdakwa kasus Narkotika jenis
sabu dan ineks 214 pil inex yang terdiri dari 100 butir warna pink, 99
butir warna biru dan 5 butir warna merah, di hadirkan untuk
mendengarkan putusan dari majelis hakim di Pengadilan Negeri Batam,
Kamis (8/12) kemarin.
Majelis hakim dalam amar putusannya mengatakan bahwa terdakwa terbukti
bersalah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara
dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I
dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi lima gram.
Karenanya, majelis hakim mengenakan pasal 114 ayat (2) undang-undang
nomor 35 tentang narkotika. Memutus terdakwa dengan vonis selama 12
tahun denda 1 Milyar dan subsider 1 tahun penjara.
"Terdakwa di vonis selama 12 tahun denda 1 Milyar subsider 1 tahun
kurungan. Apabila denda tersebut tidak di bayar maka kepada terdakwa di
tambahkan kurungan selama 1 tahun," baca Zulkifli
Majelis Hakim Zulkifli SH di persidangan. Atas putusan tersebut, majelis
bertanya pada terdakwa apakah menerima, pikir-pikir atau banding.
Terdakwa yang tidak di dampingi pengacaranya menyatakan banding, hal
yang sama juga diungkapkan JPU pengganti.
"Dari putusan tersebut, saya menyatakan banding yang mulia," ucap Rica Bawazier yang tidak didampingi PHnya
Sidang kasus narkotika sabu dan ineks ini dipimpin Hakim Ketua
Zulkifli, didampingi Hera Polosia dan Iman Budi Putra Noor. Sebelumnya,
Jaksa Penuntut Umum Imanuel Tarigan menuntut terdakwa Rica dengan
pelanggaran pasal 114 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang
narkotika selama 13 tahun denda Rp1 miliar subsider 1 tahun.
Red/Kepriaktual
Posting Komentar