Pengedar Sabu Dan Ineks, Rica Bawazir Divonis 12 Tahun Penjara

Rica Bawazir Saat Dengarkan Putusan
Batam Kepriaktual.Com; Rica Bawazir alias Rica terdakwa  kasus Narkotika jenis sabu dan ineks  214 pil inex yang terdiri dari 100 butir warna pink, 99 butir warna biru dan 5 butir warna merah, di hadirkan untuk mendengarkan putusan dari majelis hakim di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (8/12) kemarin.
Majelis hakim dalam amar putusannya mengatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi lima gram.

Karenanya, majelis hakim mengenakan pasal 114 ayat (2) undang-undang nomor 35 tentang narkotika. Memutus terdakwa dengan vonis selama 12 tahun denda 1 Milyar dan subsider 1 tahun penjara.

"Terdakwa di vonis selama 12 tahun denda 1 Milyar subsider 1 tahun kurungan. Apabila denda tersebut tidak di bayar maka kepada terdakwa di tambahkan kurungan selama 1 tahun," baca Zulkifli

Majelis Hakim Zulkifli SH di persidangan. Atas putusan tersebut, majelis bertanya pada terdakwa apakah menerima, pikir-pikir atau banding. Terdakwa yang tidak di dampingi pengacaranya menyatakan banding, hal yang sama juga diungkapkan JPU pengganti.

"Dari putusan tersebut, saya menyatakan banding yang mulia," ucap Rica Bawazier yang tidak didampingi PHnya

Sidang kasus narkotika sabu dan ineks  ini dipimpin Hakim Ketua Zulkifli, didampingi Hera Polosia dan Iman Budi Putra Noor. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Imanuel Tarigan menuntut terdakwa Rica dengan pelanggaran pasal 114 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika selama 13 tahun denda Rp1 miliar subsider 1 tahun. 


Red/Kepriaktual
Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.