fhoto Sidang Terdakwa Achmad Riman |
"Terdakwa sopan selama persidangan dan tidak berbelit-belit dalam memberi keterangan. Terdakwa juga mengaku bersalah atas perbuatannya yang melanggar hukum," ujar Hakim Ketua Shyahrial membaca amar putusannya.
Hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa itu, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 114 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ia disebut sebagai perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu-sabu.
"Saya terima putusan ini yang mulia," jawab terdakwa menanggapi hasil putusannya.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Susanto Martua yang menangani perkara terdakwa, menyatakan pikir-pikir mengingat putusan yang dijatuhkan jauh lebih ringan.
Dalam amar dakwaan JPU, terdakwa Achmad Riman tersandung narkotika akibat mendapat titipan dari orang yang dikenalinya, Muslek (DPO). Dari Malaysia, terdakwa dititipkan sepasang sepatu yang nyatanya berisi sabu. Muslek meminta terdakwa untuk mengantarkan sepatu tersebut ke Surabaya.
Terdakwa kemudian dibekali upah RM 7 ribu atau sekitar Rp 21,5 juta. Sepatu itu dikenakan terdakwa berangkat dari Malaysia menuju Batam melalui ferry yng berlabuh di pelabuhan Batamcenter. Ia pun berangkat bersama Muslek. Namun disaat pemeriksaan X-Ray, muslek lebih dulu berjalan di depan terdakwa.
Hingga saat pemeriksaan X-Ray pada terdakwa, petugas bea & cukai menemukan benda yang mencurigakan dibagian tapak sepatu yang terdakwa kenakan. Ketika dibuka, terdapat empat paket sabu dalam tapak sepatu, masing-masing dua paket kanan dan kiri sepatu. Ditotalkan, seberat 509 gram sabu.
Red/Kepriaktual
Posting Komentar