Pemilik Sabu 509 Gram Achmad Riman Divonis 12 Tahun Penjara





fhoto Sidang Terdakwa Achmad Riman
Batam Kepriaktual.Com; Vonis ringan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam yang dipimpin Syahrial Harahap terhadap terdakwa Achmad Riman bin Duki dalam perkara kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 509 gram, Senin (5/12).

Sebelumnya di persidangan beragendakan tuntutan, terdakwa dituntut 16 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan. Menimbang hal-hal yang meringankan terhadap terdakwa, maka majelis hakim yang dipimpin Syahrial menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa selama 12 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan.

"Terdakwa sopan selama persidangan dan tidak berbelit-belit dalam memberi keterangan. Terdakwa juga mengaku bersalah atas perbuatannya yang melanggar hukum," ujar Hakim Ketua Shyahrial membaca amar putusannya.

Hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa itu, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 114 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ia disebut sebagai perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu-sabu.

"Saya terima putusan ini yang mulia," jawab terdakwa menanggapi hasil putusannya.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Susanto Martua yang menangani perkara terdakwa, menyatakan pikir-pikir mengingat putusan yang dijatuhkan jauh lebih ringan.

Dalam amar dakwaan JPU, terdakwa Achmad Riman tersandung narkotika akibat mendapat titipan dari orang yang dikenalinya, Muslek (DPO). Dari Malaysia, terdakwa dititipkan sepasang sepatu yang nyatanya berisi sabu. Muslek meminta terdakwa untuk mengantarkan sepatu tersebut ke Surabaya.

Terdakwa kemudian dibekali upah RM 7 ribu atau sekitar Rp 21,5 juta. Sepatu itu dikenakan terdakwa berangkat dari Malaysia menuju Batam melalui ferry yng berlabuh di pelabuhan Batamcenter. Ia pun berangkat bersama Muslek. Namun disaat pemeriksaan X-Ray, muslek lebih dulu berjalan di depan terdakwa.

Hingga saat pemeriksaan X-Ray pada terdakwa, petugas bea & cukai menemukan benda yang mencurigakan dibagian tapak sepatu yang terdakwa kenakan. Ketika dibuka, terdapat empat paket sabu dalam tapak sepatu, masing-masing dua paket kanan dan kiri sepatu. Ditotalkan, seberat 509 gram sabu.



Red/Kepriaktual


Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.