Pemerintah dan Elemen Masyarakat Sepakat Tutup Tempat Hiburan Berbau Maksiat



Rapat Pembentukan Tim Penutupan THM
Natuna Kepriaktual.Com; Pemkab Natuna bersama seluruh elemen masyarakat segera beraksi untuk membubarkan Tempat Hiburan Malam (THM) dan warung esek-esek yang tidak mengantongi izin. Hal ini bukti keseriusanya, Kamis (8/12), dilaksanakan dalam rapat pembentukan Tim Penutupan THM di Natuna yang dipimpin langsung oleh Bupati Natuna Hamid Rizal, di ruang rapat kantor Bupati.


Keberadaan THM dan sejumlah warung remang-remang di Ranai, meresahkan masyarakat karena jauh dari norma-norma agama dan budaya. Disamping itu, keberadaannya THM diduga hanya sebagai kamuflase prostitusi terselubung alias berbau maksiat.

Keresahan masyarakat kian memuncak, karena terkuak jumlah penderita penyakit HIV di Natuna kian membumbung. Lagi lagi diduga, bencana ini berasal dari kegiatan prostitusi terselubung.
  
Bupati Natuna Hamid Rizal mengatakan, Perda tentang pemberantasan penyakit masyarakat sebenarnya sudah ada sejak tahun 2005 lalu. Hanya saja, Perda tersebut tidak dijalankan sejak dirinya kalah dalam perebutan kursi bupati dengan Daeng Rusnadi. 


"Terlibat dalam Tim antara lain Bupati Natuna, Wakil Bupati, Ketua DPRD, FKPD, dan sejumlah unsur dan elemen masyarakat lainnya. Dimana saat ini komposisi tim sedang dalam penyempurnaan, jika sudah rampung dan di SK kan Bupati, tim segera beraksi,"kata Hamid Rizal

Selain itu, Hamid menyayangkan, peran Satpol PP sebagai penegak Perda tidak berjalan baik. Seharusnya, dilakukan pendataan secara aktif untuk mendata tempat hiburan yang ada di Natuna. Jika ditemukan THM yang tidak memiliki izin langsung ditutup saja. Selama ini terkesan ada unsur pembiaran, sehingga jumlahnya kian hari semakin menjamur.


"Ini jadi tanda tanya juga bagi saya, sudah tau tidak ada izin kenapa masih dibiarkan beroperasi, seharusnya ditutup saja. Jangan sudah menjamur begini baru sibuk nak bubarkan,"ujarnya

Hamid juga berjanji akan menandatangani SK Tim penutupan THM jika susunan panitianya sudah lengkap. Tahap awal, akan difokuskan kepada usaha hiburan yang tidak mengantongi izin.

"Kendati demikian, terhadap THM berizin pun tetap akan dilakukan pemantauan. Jika izin tidak sesuai dengan kegiatan, maka akan dilakukan penindakan,"tegas Hamid

Saat ini jumlah tempat hiburan terdata di kota Ranai dan sekitarnya sebanyak 29 tempat. Namun yang mengantongi izin usaha hanya 4 tempat, sedangkan sisanya 25 lagi tidak ada izin.

Pada kesempatan itu turut hadir Ketua DPRD Natuna Yusripandi, FKPD, SKPD, serta Tokoh agama dan Tokoh masyarakat. Dengan berbagai masukan, semua pihak menyetujui rencana pembubaran THM.


(don/Kepriaktual)
Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.