Rapat Pembentukan Tim Penutupan THM |
Natuna Kepriaktual.Com; Pemkab Natuna bersama seluruh elemen masyarakat segera beraksi untuk
membubarkan Tempat Hiburan Malam (THM) dan warung esek-esek yang tidak
mengantongi izin. Hal ini bukti keseriusanya, Kamis (8/12), dilaksanakan dalam rapat pembentukan Tim Penutupan THM di Natuna yang dipimpin langsung oleh Bupati Natuna Hamid Rizal, di ruang rapat kantor Bupati.
Keberadaan THM dan sejumlah
warung remang-remang di Ranai, meresahkan masyarakat karena jauh dari
norma-norma agama dan budaya. Disamping itu, keberadaannya THM diduga hanya
sebagai kamuflase prostitusi terselubung alias berbau maksiat.
Keresahan masyarakat kian
memuncak, karena terkuak jumlah penderita penyakit HIV di Natuna kian
membumbung. Lagi lagi diduga, bencana ini berasal dari kegiatan prostitusi
terselubung.
Bupati Natuna Hamid Rizal
mengatakan, Perda tentang pemberantasan penyakit masyarakat sebenarnya sudah
ada sejak tahun 2005 lalu. Hanya saja, Perda tersebut tidak dijalankan sejak
dirinya kalah dalam perebutan kursi bupati dengan Daeng Rusnadi.
"Terlibat dalam Tim antara
lain Bupati Natuna, Wakil Bupati, Ketua DPRD, FKPD, dan sejumlah unsur dan
elemen masyarakat lainnya. Dimana saat ini komposisi tim sedang dalam penyempurnaan,
jika sudah rampung dan di SK kan Bupati, tim segera beraksi,"kata Hamid Rizal
Selain itu, Hamid menyayangkan, peran
Satpol PP sebagai penegak Perda tidak berjalan baik. Seharusnya, dilakukan
pendataan secara aktif untuk mendata tempat hiburan yang ada di Natuna. Jika ditemukan THM yang tidak
memiliki izin langsung ditutup saja. Selama ini terkesan ada unsur pembiaran,
sehingga jumlahnya kian hari semakin menjamur.
"Ini jadi tanda tanya
juga bagi saya, sudah tau tidak ada izin kenapa masih dibiarkan beroperasi, seharusnya
ditutup saja. Jangan sudah menjamur begini baru sibuk nak bubarkan,"ujarnya
Hamid juga berjanji akan
menandatangani SK Tim penutupan THM jika susunan panitianya sudah lengkap.
Tahap awal, akan difokuskan kepada usaha hiburan yang tidak mengantongi izin.
"Kendati demikian, terhadap
THM berizin pun tetap akan dilakukan pemantauan. Jika izin tidak sesuai dengan
kegiatan, maka akan dilakukan penindakan,"tegas Hamid
Saat ini jumlah tempat
hiburan terdata di kota Ranai dan sekitarnya sebanyak 29 tempat. Namun yang
mengantongi izin usaha hanya 4 tempat, sedangkan sisanya 25 lagi tidak ada
izin.
Pada kesempatan itu turut
hadir Ketua DPRD Natuna Yusripandi, FKPD, SKPD, serta Tokoh agama dan Tokoh
masyarakat. Dengan berbagai masukan, semua pihak menyetujui rencana pembubaran THM.
(don/Kepriaktual)
Posting Komentar