Sidang Paripurna Pansus Ranperda Sistem Kesehatan |
Batam Kepriaktual.Com;
Panitia Khusus (Pansus) Ranperda sistem Kesehatan kembali meminta perpanjangan
waktu selama 30 hari masa kerja. Hal itu disampaikan Fauzan ketika membacakan
laporan pembahasan Ranperda sistem Kesehatan Daerah dan sekaligus pengambilan
keputusan dalam sidang Rapat Paripurna ke-15 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) Kota Batam masa persidangan I tahun sidang 2016.
"Mengingat begitu banyaknya saran dan masukan dari Kementrian Kesehatan terhadap materi dan Subtansi Ranperda sistem kesehatan. Maka diperlukan pembahasan lebih lanjut antara anggota pansus dengan tim Pemko Batam, guna menerjemahkan yang terhadap pasal-pasal yang sistematis sesuai dengan kondisi dan tantangan sistem kesehatan dan kebutuhan pembangunan kota Batam saat ini dan kedepannya."Baca Fauzan di gedung paripurna DPRD Kota Batam
"Mengingat begitu banyaknya saran dan masukan dari Kementrian Kesehatan terhadap materi dan Subtansi Ranperda sistem kesehatan. Maka diperlukan pembahasan lebih lanjut antara anggota pansus dengan tim Pemko Batam, guna menerjemahkan yang terhadap pasal-pasal yang sistematis sesuai dengan kondisi dan tantangan sistem kesehatan dan kebutuhan pembangunan kota Batam saat ini dan kedepannya."Baca Fauzan di gedung paripurna DPRD Kota Batam
Kemudian, lanjutnya membaca
laporan, guna menerjemahkan terhadap pasal-pasal yang sistematis sesuai dengan
kondisi dan tantangan sistem kesehatan dan kebutuhan pembangunan kota Batam
saat ini dan kedepannya.
"Untuk itu Pansus meminta
perpanjangan waktu kerja selama 30 hari dan semoga dapat disetujui"
Jelasnya
Usai laporan pasus Ranperda sistem Kesehatan dibacakan Fauzan, Ketua Pimpinan rapat Nuryanto meminta pendapat kepada 34 anggota Dewan yang hadir secara fisik.
Usai laporan pasus Ranperda sistem Kesehatan dibacakan Fauzan, Ketua Pimpinan rapat Nuryanto meminta pendapat kepada 34 anggota Dewan yang hadir secara fisik.
"Apakah menyetujui
permintaan anggota Pansus ranperda sistem kesehatan."Tanya Nuryanto dan
langsung disetujui oleh 34 anggota Dewan yang hadir.
Kemudian dalam sidang tersebut
dilanjutkan laporan pengusul perubahan peraturan DPRD No 01 tahun 2014 tentang
Tata Tertib dan sekaligus pembentukan tim kerja yang dibacakan Riki Indrakari
sebagai ketua.
Red/Kepriaktual
Posting Komentar