Fhoto Ketua NCW Wan Sanusi |
Natuna Kepriaktual.Com; Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Natuna Coruption
Watch (NCW) melaporkan dugaan korupsi pembangunan irigasi bendungan Kelarik Kecamatan
Bunguran Utara Natuna ke Kejaksaan Negeri Natuna.
"laporan
dugaan korupsi pembangunan irigasi ini, sudah kita laporkan ke Kejari Natuna,
tanggal 9 Desember lalu, terang Wan Sanusi kepada sejumlah wartawan dikantor
Haluan Kepri Perwakilan Natuna, Jalan Sudirman Ranai, Senin (19/12/2016).
Sambungnya,
saat menindak lanjuti laporan tentang dugaan KKN irigasi pihaknya disambut langsung
oleh Kepala Kejaksaan Negeri Natuna. "hari ini kita baru saja menyambangi
kantor Kejaksaan Natuna lagi, untuk memantau perkembangan laporan kita kemaren.
Dari keterangan pak Kajari yang baru saja kita jumpai, laporan kita itu sudah
diterima dan dibaca, beliau menyarankan kami supaya langsung kordinasi dengan
Kasi Intel untuk tindak lanjut laporan dugaan korupsi irigasi di Kelarik ",
jelasnya.
Wan
Sanusi berharap, pembangunan irigasi di Kelarik itu cepat selesai agar
bermanfaan bagi masyarakat setempat untuk memenuhi kebutuhan lahan pertanian.
Sementara untuk dugaan korupsi pihaknya meminta aparat hukum cepat bertindak
proses sesuai hukum berlaku.
Berdasarkan
data yang dimiliki NCW proyek irigasi ini sudah berjalan sejak 10 tahun lalu dan
akan ditender lanjutan. Sedangkan pekerjaan tahun 2016 tidak selesai tepat
waktu, membuat proyek pembangunan irigasi ini sarat korupsi.
"kami
menilai proyek ini, sarat dengan korupsi sebab sudah 10 tahun berjalan, tidak
selesai, sementara anggaran terus dikucurkan setiap tahunnya dan selalu
dimenangkan oleh kontraktor yang sama PT Benteng Indo Raya.
PT
Benteng Indo Raya ini, terang Wansanusi sudah memenangi tender proyek irigasi
di Kelarik sejak tahun 2013 sebesar Rp 10 milyar, tahun 2014 Rp 17 milyar,
tahun 2015 Rp 20 milyar dan tahun 2016 sebesar Rp 25,279 milyar.
Khusus
anggaran tahun 2016, NCW mencatat, anggaran yang sudah bergulir untuk proyek
irigasi di Kelarik kabupaten Natuna sumber dana APBN tahun 2016, yang
dikerjakan oleh PT Benteng Indo Raya nilai kontrak sebesar Rp. 25.279.000.000.
dengan masa pengerjaan 270 hari. tanggal kontrak 6 Januari 2016 mulai pekerjaan
20 Januari 2016 sampai dengan bulan Oktober 2016 (sudah berakhir).
Sampai
saat ini PT Bentemg Indo Raya tidak bisa menyelsaikan pekerjaanya atau sudah
melewati batas waktu yang telah ditentukan. Atas kejadian tersebut NCW menilai
negara telah dirugikan miliaran rupaih dan meminta aparat hukum untuk mengusut
dugaan korupsi pembangunan irigasi di Kelarik. (doni).
Posting Komentar