Pasalnya, kata Miko, upaya makar tidak sesederhana praktik yang selama ini terjadi. Makar, lanjut dia, harus memenuhi unsur tertentu.
"Makar bukan tindak pidana yang berdiri sendiri, melainkan unsur dari tindak pidana. Makanya makar tidak boleh hanya makar saja. Harus ada makar dengan maksud menggulingkan pemerintah yang sah, misalnya," ujar Miko ketika dihubungi, Minggu (4/12/2016).
Menurut Miko, jika polisi tak cermat dalam penerapan pasal makar, hal tersebut dapat berimplikasi pada proses penegakan hukum yang buruk di Indonesia.
"Dalam beberapa putusan yang saya baca, penerapan pasal makar ini tidak tepat dan jauh dari makna sebenarnya," tutur Miko.
Untuk itu, Miko berharap aparat penegak hukum dapat memahami konteks makar saat menerapkan pasal tersebut.
"Penyidik, penuntut, dan hakim harus benar-benar mengerti apa sebenarnya makar itu agar jalannya proses penegakan hukum tetap berada di rel," ucap Miko.
Jika penegak hukum tak memahami hal itu, Miko beranggapan lebih baik pasal tersebut tidak diterapkan sembarangan.
Kompas.com
Posting Komentar