Dipersidangan Suwandy Mengaku Dapat Gaji Dari Hasil Kutipan Yang Disimpan Direkening Baru

Fhoto Sidang Terdakwa Suwandy Phionesgo
Batam Kepriaktual.Com; Sidang agenda terdakwa Suwandy Phionesgo terkait kasus penipuan dan penggelapan uang sebesar SD139.500 dan Rp906.800.000 kembali digelar dipersidangan Pengadilan Negeri (PN) Batam, untuk memberikan keterangan. Rabu (14/12)


Sidang dipimpin Hakim Ketua Majelis Tiwik SH didampingi Endi SH dan Egi SH sebagai anggota dengan JPU Triyanto SH.

Dalam persidangan pemeriksaan terdakwa, Penasehat Hukum (PH) terdakwa, juga melampirkan copi lampiran barang bukti laporan pada majelis hakim.

Terdakwa Suwandy saat ditanya JPU, apakah saat pemeriksaan di polisi dirinya didampingi penasehat hukum, terdakwa mengatakan bahwa dia didampingi penasehat hukum.

"Saat di periksa di kepolisian saya di dampingi penasehat hukum," ucap Suwandy menjawab pertanyaan JPU Triyanto.

Suwandy dalam keterangannya sebagai terdakwa mengatakan bahwa ketika itu ada proyek sipil senilai SGD6 juta, dimana dari proyek itu diperkirakan memperoleh keuntungan sekitar 30 hingga 40 persen.

Selanjutnya, terang Suwandy dibuatlah perjanjian dengan sistem bagi hasil 70 banding 30, dimana Wisono mendapat keuntungan 70 persen dan dia mendapat bagian 30 persen, sedangkan untuk kerugian perusahaan di bagi dua yaitu 50:50.

Selain itu, terang terdakwa karena anak Wisono dilibatkan di dalam perusahaan dan mendapatkan gaji, maka diapun ikut bekerja di perusahaan tersebut dan mendapat gaji SGD5000 perbulan, dimana soal itu di setujui secara lisan.

Dan per Agustus 2012 proyek selesai dan tidak membutuhkan dana lagi sehingga tidak ada petycash lagi.

Pada tahun 2013 ada cekcok antara Suwandy dengan Wisono sang pemodal yang berujung pada adanya pembuatan rekening baru oleh Suwandy.

Ketika ditanya JPU apakah masih ada dana yang disimpan pada rekening baru tersebut atas tagihan yang diambil oleh terdakwa mengatakan kutipan tersebut masih ada.

"Uang itu masih ada sampai sekarang di rekening perusahaan baru milik saya dan hal itu saya laporkan kepolisian," ungkap Suwandy di persidangan.

Tapi, ketika ditanya kembali oleh JPU dari mana uang gaji yang dibayarkan pada terdakwa, padahal petycash sudah tidak ada. "Dapat uang dari hasil uang kutipan yang disimpan di rekening baru," jawab Suwandy sambil tersenyum.

"Katanya uang itu masih ada di rekening, kok untuk gaji saudara diambil dari rekening itu, gimana anda ini," ucap JPU Triyanto kesal.

Sidang pun di tunda minggu depan dengan agenda tuntutan dari JPU Triyanto SH.


Red/Kepriaktual
Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.