Fhoto Sidang Terdakwa Suwandy Phionesgo |
Sidang dipimpin Hakim Ketua Majelis Tiwik SH didampingi Endi SH dan Egi SH sebagai anggota dengan JPU Triyanto SH.
Dalam persidangan pemeriksaan terdakwa, Penasehat Hukum (PH) terdakwa, juga melampirkan copi lampiran barang bukti laporan pada majelis hakim.
Terdakwa
Suwandy saat ditanya JPU, apakah saat pemeriksaan di polisi dirinya
didampingi penasehat hukum, terdakwa mengatakan bahwa dia didampingi
penasehat hukum.
"Saat di periksa di kepolisian saya di dampingi penasehat hukum," ucap Suwandy menjawab pertanyaan JPU Triyanto.
Suwandy
dalam keterangannya sebagai terdakwa mengatakan bahwa ketika itu ada
proyek sipil senilai SGD6 juta, dimana dari proyek itu diperkirakan
memperoleh keuntungan sekitar 30 hingga 40 persen.
Selanjutnya,
terang Suwandy dibuatlah perjanjian dengan sistem bagi hasil 70 banding
30, dimana Wisono mendapat keuntungan 70 persen dan dia mendapat bagian
30 persen, sedangkan untuk kerugian perusahaan di bagi dua yaitu 50:50.
Selain
itu, terang terdakwa karena anak Wisono dilibatkan di dalam perusahaan
dan mendapatkan gaji, maka diapun ikut bekerja di perusahaan tersebut
dan mendapat gaji SGD5000 perbulan, dimana soal itu di setujui secara
lisan.
Dan per Agustus 2012 proyek selesai dan tidak membutuhkan dana lagi sehingga tidak ada petycash lagi.
Pada
tahun 2013 ada cekcok antara Suwandy dengan Wisono sang pemodal yang
berujung pada adanya pembuatan rekening baru oleh Suwandy.
Ketika
ditanya JPU apakah masih ada dana yang disimpan pada rekening baru
tersebut atas tagihan yang diambil oleh terdakwa mengatakan kutipan
tersebut masih ada.
"Uang
itu masih ada sampai sekarang di rekening perusahaan baru milik saya
dan hal itu saya laporkan kepolisian," ungkap Suwandy di persidangan.
Tapi,
ketika ditanya kembali oleh JPU dari mana uang gaji yang dibayarkan
pada terdakwa, padahal petycash sudah tidak ada. "Dapat uang dari hasil uang kutipan yang disimpan di rekening baru," jawab Suwandy sambil tersenyum.
"Katanya
uang itu masih ada di rekening, kok untuk gaji saudara diambil dari
rekening itu, gimana anda ini," ucap JPU Triyanto kesal.
Sidang pun di tunda minggu depan dengan agenda tuntutan dari JPU Triyanto SH.
Red/Kepriaktual
Posting Komentar