Aksi Buruh Didepan Kantor Walikota Batam, Batam Center |
Batam Kepriaktual.Com; Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja
Metal Indonesia (FSPMI) kembali melanjutkan aksi unjuk rasa di depan
kantor Walikota Batam, Jumat (16/12/2016). Dimana sebelumnya, pada
tanggal (2/12) lalu, aksi unjuk rasa buruh ini berlangsung di depan
kantor Gedung Graha Kepri.
Aksi ini dilakukan buruh, karena Walikota Batam belum juga merekomendasikan UMSK ke Gubernur Kepri.
"Walikota Batam belum merekomendasikan upah mimimum sektoral hingga saat ini, maka itu kita kembali berdemo" Kata Suprapto saat berorasi
Selain itu, buruh juga mengancam Walikota Batam akan menurunkan massa yang lebih banyak lagi apabila rekomendasi Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) hari ini tidak ditandatangani.
"Kami akan beri waktu hingga selesai sholat Jumat, dan apabila tidak ada rekomendasi sampai jam 15.00WIB maka kami akan turunkan massa yang lebih banyak lagi,"kencamnya dengan tegas
Buruh juga mengaku kecewa kepada Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Tanjungpinang, yang memenangkan APINDO dalam gugatan dan menghapuskan UMSK. Dimana menurut buruh Pengadilan tidak pro kepada kesejahteraan para pekerja.
"Putusan pengadilan tidak pro terhadap buruh, dimana dalam gugatan tersebut, UMSK dihapuskan,"terangnya
Usai Sholat Jumat, buruh kembali menyampaikan orasinya didepan Kantor Walikota Batam. Karena belum ada keputusan yang didapat buruh dari Walikota Batam, Rudi. Buruh pun bertahan hingga sampai saat ini.
Red/Kepriaktual
"Walikota Batam belum merekomendasikan upah mimimum sektoral hingga saat ini, maka itu kita kembali berdemo" Kata Suprapto saat berorasi
Selain itu, buruh juga mengancam Walikota Batam akan menurunkan massa yang lebih banyak lagi apabila rekomendasi Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) hari ini tidak ditandatangani.
"Kami akan beri waktu hingga selesai sholat Jumat, dan apabila tidak ada rekomendasi sampai jam 15.00WIB maka kami akan turunkan massa yang lebih banyak lagi,"kencamnya dengan tegas
Buruh juga mengaku kecewa kepada Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Tanjungpinang, yang memenangkan APINDO dalam gugatan dan menghapuskan UMSK. Dimana menurut buruh Pengadilan tidak pro kepada kesejahteraan para pekerja.
"Putusan pengadilan tidak pro terhadap buruh, dimana dalam gugatan tersebut, UMSK dihapuskan,"terangnya
Usai Sholat Jumat, buruh kembali menyampaikan orasinya didepan Kantor Walikota Batam. Karena belum ada keputusan yang didapat buruh dari Walikota Batam, Rudi. Buruh pun bertahan hingga sampai saat ini.
Red/Kepriaktual
Posting Komentar