Bupati Natuna Lantik Komisioner KPPAD Natuna |
Anggota KPPAD Natuna yang di
lantik adalah Hj. Raja Peni Adriani, S.Mn. Tarmizi, S.Ag. Soimin, ST.
Susilawati Ramadhani Barus, S.Sos. Sulaiman,S.IP, MA.
Kehadiran Komisi Pengawasan
dan Perlindungan Anak Daerah
(KPPAD) Natuna merupakan salah
satu wujud kepedulian agar
penyelenggaraan hak-hak anak yang dilakukan di jajaran Satuan Kerja
Perangkat Daerah (SKPD) terkait bisa berjalan
maksimal.
Jika Satuan Kerja Perangkat
Daerah (SKPD) fokus pada pemenuhan hak anak, maka Komisi Pengawasan dan
Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) fokus pada pengawasan dan perlindungan anak
yang merupakan salah satu fungsi dari KPPAD.
Fungsi dan keberadaan Komisi
Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) adalah melakukan
pengawasan dan pemantauan bagaimana masing-masing SKPD dan lembaga teknis
tersebut melakukan tugas
penyelenggaraan hak-hak anak. Jelaslah bahwa pengawasan sangat menentukan
fungsi Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) dalam usaha
pencapaian tujuan dan rencana yang harus direalisasikan serta pembuatan kebijaksanaan yang harus disosialisasikan kepada
publik.
"Yang untuk kesemuanya
itu memerlukan peranan yang efektif dalam menjalin hubungan kerjasama yang
harmonis dengan semua pihak," kata Bupati Natuna Hamid Rizal dalam
sambutannya.
Diharapkan, keberadaan KPPAD
di Natuna mampu menekan angka kasus kekerasan anak di Natuna yang selama ini
dinilai masih terjadi sehingga membutuhkan bimbingan dan pendampingan serta
pembinaan dari KPPAD.
(Doni/Kepriaktual)
Posting Komentar