Kedua Terdakwa Yang Berdiri Saat Mau Digelandang Pengawal Tahanan |
Batam Kepriaktual.Com; Kasus perkara perdagangan orang ( Trafiking )
terdakwa Agus Joko Triyono dan Toni Chandra dihadapkan ke persidangan
Pengadilan Negeri ( PN ) Batam, Kamis, (15/12-2016 ), untuk mendengarkan
tuntuttan dari Jaksa Penuntut Umum ( JPU
) Ryan Anugrah.
Agus Joko Triyono merupakan big Boss pengiriman dengan menempatkan
warga Negara Indonesia untuk bekerja
keluar Negeri secara orang perseorangan, tanpa memiliki dokumen perizinan. Dimana
korban yang diberangkatkan lewat pelabuhan Internasional Batam Center yakni korban, Neng Silivia, Wini Estrilia,
Rinanti, Imas Rosmayanti, Ati Nurhayati dan Neni Rahmawati.
Menurut JPU Ryan Anugrah, selama persidangan, ke enam korban
dicari dari daerah Bandung dengan menghubungi terdakwa Toni Chandra, kemudian
terdakwa Toni Chandra membawa ke Kota Batam.
Kedua terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana, sebagaimana dalam pasal 103 ayat (1) huruf f UU No 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja di Luar Negeri.
"Oleh karena itu, JPU Ryan Anugrah menuntut kedua terdakwa Agus Joko Triyono selama 3 tahun penjara, dan Toni Chandra 2,6 tahun dengan denda 2 Milliar dan subsider 6 bulan penjara apabila tidak dibayarkan,"baca Yogi JPU pegganti
"Oleh karena itu, JPU Ryan Anugrah menuntut kedua terdakwa Agus Joko Triyono selama 3 tahun penjara, dan Toni Chandra 2,6 tahun dengan denda 2 Milliar dan subsider 6 bulan penjara apabila tidak dibayarkan,"baca Yogi JPU pegganti
Dalam sidang ke dua terdakwa dipimpin Majelis Hakim Syahrial
Harahap, SH didampingi Hakim anggota Taufik Abdul Halim Nainggolan, SH dan
Jasael, SH. MH, menyampaikan pada kedua terdakwa.
“Dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, apakah saudara terdakwa
akan mengajukan pembelaan ( Pledoi ),” sampainya Hakim Syahrial
“Kami mau mengajukan pembelaan ( Pledoi ) dengan cara
tertulis yang mulia,”jawab ke dua terdakwa
Sidang pun ditutup dan ditunda pada persidangan tanggal
19/12-2016, dengan agenda pembacaan Pledoi kedua terdakwa.
Red/Kepriaktual
Posting Komentar