Big Boss Pengiriman TKI Dituntut JPU 3 Tahun Dan Kurir 2,6 Tahun Pejara



Kedua Terdakwa Yang Berdiri Saat Mau Digelandang Pengawal Tahanan
Batam Kepriaktual.Com; Kasus perkara perdagangan orang ( Trafiking ) terdakwa Agus Joko Triyono dan Toni Chandra dihadapkan ke persidangan Pengadilan Negeri ( PN ) Batam, Kamis, (15/12-2016 ), untuk mendengarkan tuntuttan dari  Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Ryan Anugrah.

Agus Joko Triyono merupakan big Boss pengiriman dengan menempatkan  warga Negara Indonesia untuk bekerja keluar Negeri secara orang perseorangan,  tanpa memiliki dokumen perizinan. Dimana korban yang diberangkatkan lewat pelabuhan Internasional Batam Center  yakni korban, Neng Silivia, Wini Estrilia, Rinanti, Imas Rosmayanti, Ati Nurhayati dan Neni Rahmawati.

Menurut JPU Ryan Anugrah, selama persidangan, ke enam korban dicari dari daerah Bandung dengan menghubungi terdakwa Toni Chandra, kemudian terdakwa Toni Chandra membawa ke Kota Batam.

Kedua terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana, sebagaimana dalam pasal 103 ayat (1) huruf f UU No 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja di Luar Negeri.

"Oleh karena itu, JPU Ryan Anugrah menuntut kedua terdakwa Agus Joko Triyono selama 3 tahun penjara, dan Toni Chandra 2,6 tahun dengan denda 2 Milliar dan subsider 6 bulan penjara apabila tidak dibayarkan,"baca Yogi JPU pegganti

Dalam sidang ke dua terdakwa dipimpin Majelis Hakim Syahrial Harahap, SH didampingi Hakim anggota Taufik Abdul Halim Nainggolan, SH dan Jasael, SH. MH, menyampaikan pada kedua terdakwa.

“Dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, apakah saudara terdakwa akan mengajukan pembelaan ( Pledoi ),” sampainya Hakim Syahrial

“Kami mau mengajukan pembelaan ( Pledoi ) dengan cara tertulis yang mulia,”jawab ke dua terdakwa

Sidang pun ditutup dan ditunda pada persidangan tanggal 19/12-2016, dengan agenda pembacaan Pledoi kedua terdakwa.

Red/Kepriaktual
Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.