dalam kasus perkara Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di wilayah Tiban Utara dan Tanjung Uma
Source: http://www.expossidik.com/2016/10/hm-rudi-tawarkan-lahan-pada-abob.html
Disalin dari : www.expossidik.com.
Source: http://www.expossidik.com/2016/10/hm-rudi-tawarkan-lahan-pada-abob.html
Disalin dari : www.expossidik.com.
dalam kasus perkara Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di wilayah Tiban Utara dan Tanjung Uma
Source: http://www.expossidik.com/2016/10/hm-rudi-tawarkan-lahan-pada-abob.html
Disalin dari : www.expossidik.com.
Source: http://www.expossidik.com/2016/10/hm-rudi-tawarkan-lahan-pada-abob.html
Disalin dari : www.expossidik.com.
Sidang Pemeriksaan Terdakwa Afuan |
Batam Kepriaktual.Com; Afuan terdakwa kasus perkara perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di wilayah Tiban Utara dan Tanjung Uma, kembali di hadirkan untuk
memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (6/12). Sidang
kali ini mengagendakan pemeriksaan terhadap terdakwa Afuan yang di
pimpin Hakim Ketua Majelis Edward Sinaga di dampingi Endi dan Egi dengan
JPU Martua SH.
Dalam keterangan Afuan mengatakan pada mulanya
ada pertemuan di restoran di Nongsa antara Abob, Rudi dan Awang Herman.
Selanjutnya, atas pertemuan tersebut Abob mengatakan untuk saat ini
sangat susah untuk mencari lahan darat karenanya dia yang mempunyai ide
untuk lakukan reklamasi.
Saksi mengutarakan bahwa biaya reklamasi mahal,
tapi dijawab Abob saat ini susah cari lahan darat. Sesuai arahan Abob,
terdakwa Afuan memberikan dokumen perusahaan PT Powerland pada Awang
Herman guna pengurusan ijin untuk tujuan pengembangan kawasan. "Izin
pengembangan kawasan wisata itu di keluarkan oleh Pemko Batam yang di
tanda tangani Sekda Agus Sahiman," jelas Komisaris PT. Power Land ini di persidangan.
Setelah
keluar izin tersebut, ungkap terdakwa,Perusahaan PT Powerland diminta
untuk mengurus ijin terkait seperti Amdal. "Untuk lebih lanjut mereka
meminta perusahaan untuk mengurus izin amdal," tegasnya.
Saat Ketua
Majelis Hakim, Edward Sinaga bertanya pada terdakwa apakah PT Powerland
ketika membuat perjanjian dengan PT Stokok untuk peninbunan lahan, izin
Amdal sudah keluar dikatakan terdakwa belum. "Saat dilakukan perjanjian
belum ada izin Amdal yang mulia," ucap terdakwa Afuan.
Afuan juga
menuturkan saat sebagai komisaris di PT Powerland tidak pernah menerima
gaji dan yang ada hanya bekerja sebagai hubungan keluarga dengan saham 5
persen. Sidang ditunda pada sidang berikutnya dengan agenda tuntutan
dari JPU.
Red/Kepriaktual
dalam kasus perkara Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di wilayah Tiban Utara dan Tanjung Uma
Source: http://www.expossidik.com/2016/10/hm-rudi-tawarkan-lahan-pada-abob.html
Disalin dari : www.expossidik.com.
Source: http://www.expossidik.com/2016/10/hm-rudi-tawarkan-lahan-pada-abob.html
Disalin dari : www.expossidik.com.
Posting Komentar