Afuan: Ada Pertemuan Abob,Awang Herman Dan Rudi Direstoran Nongsa

dalam kasus perkara Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di wilayah Tiban Utara dan Tanjung Uma

Source: http://www.expossidik.com/2016/10/hm-rudi-tawarkan-lahan-pada-abob.html
Disalin dari : www.expossidik.com.
dalam kasus perkara Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di wilayah Tiban Utara dan Tanjung Uma

Source: http://www.expossidik.com/2016/10/hm-rudi-tawarkan-lahan-pada-abob.html
Disalin dari : www.expossidik.com.
Sidang Pemeriksaan Terdakwa Afuan
Batam Kepriaktual.Com;  Afuan terdakwa kasus perkara perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di wilayah Tiban Utara dan Tanjung Uma, kembali di hadirkan untuk memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (6/12). Sidang kali ini mengagendakan pemeriksaan terhadap terdakwa Afuan yang di pimpin Hakim Ketua Majelis Edward Sinaga di dampingi Endi dan Egi dengan JPU Martua SH. 


Dalam keterangan Afuan  mengatakan pada mulanya ada pertemuan di restoran di Nongsa antara Abob, Rudi dan Awang Herman. Selanjutnya, atas pertemuan tersebut Abob mengatakan untuk saat ini sangat susah untuk mencari lahan darat karenanya dia yang mempunyai ide untuk lakukan reklamasi. 

Saksi mengutarakan bahwa biaya reklamasi mahal, tapi dijawab Abob saat ini susah cari lahan darat. Sesuai arahan Abob, terdakwa Afuan memberikan dokumen perusahaan PT Powerland pada Awang Herman guna pengurusan ijin untuk tujuan pengembangan kawasan. "Izin pengembangan kawasan wisata itu di keluarkan oleh Pemko Batam yang di tanda tangani Sekda Agus Sahiman," jelas Komisaris PT. Power Land ini di persidangan. 

Setelah keluar izin tersebut, ungkap terdakwa,Perusahaan PT Powerland diminta untuk mengurus ijin terkait seperti Amdal. "Untuk lebih lanjut mereka meminta perusahaan untuk mengurus izin amdal," tegasnya. 

Saat Ketua Majelis Hakim, Edward Sinaga bertanya pada terdakwa apakah PT Powerland ketika membuat perjanjian dengan PT Stokok untuk peninbunan lahan, izin Amdal sudah keluar dikatakan terdakwa belum. "Saat dilakukan perjanjian belum ada izin Amdal yang mulia," ucap terdakwa Afuan. 

Afuan juga menuturkan saat sebagai komisaris di PT Powerland tidak pernah menerima gaji dan yang ada hanya bekerja sebagai hubungan keluarga dengan saham 5 persen. Sidang ditunda pada sidang berikutnya dengan agenda tuntutan dari JPU.


Red/Kepriaktual
dalam kasus perkara Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di wilayah Tiban Utara dan Tanjung Uma

Source: http://www.expossidik.com/2016/10/hm-rudi-tawarkan-lahan-pada-abob.html
Disalin dari : www.expossidik.com.
Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.