Keterangan Saksi Banyak yang Tidak Sesuai BAP

Tanjungpinang, Kepriaktual.com - Jaksa Penuntut Umum JPU) Ricky Setiawan Anas SH.MH menghadirkan tiga saksi dalam pemeriksaan sidang atas nama terdakwa Yon Fredy Als Anton di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (22/11).


Sidang dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi di mulai pukul  13:00 WIB menghadirkan tiga saksi yaitu La Ulu, Jumadi Bin Sanusi selaku Ketua  RT03 dan Iskandar Bin Mahmus.

Saksi La Ulu dalam keterangannya mengatakan bahwa ernah menerima uang kopensasi sebesar Rp400 ribu dari Iskandar pada 27 Agustus 2013 lalu di rumah RT.

Dia juga mengatakan tidak mengetahui siapa pemilik lahan dan perusahaan mana yang menambang di lokasi Bukit 2 Kelurahan Sungai Enam tersebut.

"Yang saya ketahui dari warga bahwa yang menambang di Bukit 2 adalah PT Wahana milik Pak Acok," ujarnya di persidangan.

Sedangkan terkait dengan PT Gandasari, saksi mengatakan tidak tahu yang diketahuinya berdasarkan informasi dari warga sekitar mengingat saksi sibuk kerja dan pulang sore.

"Sampai perusahaan tersebut tutup, saya hanya mengambil batu di Bukit 2 bekas tromo tambang. Dan, mengenai siapa pemilik lahan dan perusahaan mana yang menambang saya tidak tahu," kata La Ulu.

Selain itu, saksi Jumadi Bin Sanusi yang merupakan Ketua RW3 Kampung Sungai Enam Darat Batu Duyung mengungkapkan biji bok dit yang di tambang di lokasi tersebut di tambang oleh PT Lobindo dari 28 hingga 29 Agustus 2013 dan 29 Agustus perusahasn tersebut tutup.

Menurut Jumadi, Tromol yang ada di lokasi tersebut milik PT Wahana mengingat tidak ada perusahaan yang lainnya.

"Setelah perusahaan tersebut tutup, yang tertinggal hanya loder dan truk," kata Jumadi di persidangan.

Sidang mulai tegang mengingat kesaksian kedua saksi semuanya tidak sesuai dengan BAP, bahkan Ketua Hakim Zulfadly SH.MH sempat memanggil JPU dan Pengacara  Yon Fredly als Anton untuk bersepakat menyekor jalannya sidang.

Usai skor Sidangpun dilanjutkan dengan saksi Iskandar nin Mahmus yang menuturkan bahwa tanggal 28 dan 29 Agustus 2013 dia hanya mengambil sempel biji boksit di lokasi karena di suruh Harahap.

"Mengenai siapa pemilik lahan dan apa nama perusahaannya saya tidak tahu," ujarnya.

Dari ketiga saksi yang di hadirkan JPU terlihat banyak keterangan yang tidak sesuai dengan BAP, hal ini terjadi saat majelis menskor sidang.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Zulfadly SH. MH, dengan Hakim Anggota Acep Sopian. S SH. MH, dan Afrizal SH. MH dengan Panitra T.A Pandia.

Usai sidang, Penasehat Hukum Yon Fredy alias Anton, Eko Murti Sahputra SH.MH berserta  Suharjo SH dan Herman SH mengatakan bahwa keterangan saksi yang di hadirkan JPU dalam persidangan hampir semuanya tidak sesuai dengan BAP.

Dia juga menambahkan bahwa semua aktifitas di lokasi tambang di lakukan oleh PT Wahana bahkan tromol yang ada di Bukit 2 RT03/03 Batu Duyung Kelurahan Sungai Enam Kecamatan Bintan Timur adalah milik PT Wahana.


[redaksi]
Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.