![]() |
Terdakwa Sanotona Dachi (Berdiri) |
Batam Kepriaktual.Com; Terdakwa Sanotona Dachi cabuli anak dibawah umur korban Isabella
(4) disebuah rumah di Kavling Bukit Seroja Blok G No.117 Kec.Sagulung,
Kota Batam, tertunduk dikursi pesakitan saat mendengarkan putusan yang
dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam. Rabu,30/11
Dalam amar putusanya, Majelis Hakim yang dipimpin Tiwik didampingi Hakim
anggota Endi Nurindra dan Egi menjatuhkan hukuman penjara terhadap
terdakwa Sanotona Dachi selama 7 tahun kurungan penjara. "Selain
menjatuhkan hukuman kurungan penjara. Terdakwa juga dikenakan denda 60
juta, subsudair 6 bulan penjara bila tidak dibayarkan," baca Hakim Tiwik
Terdakwa Sanotona Dachi yang merupakan ayah angkat korban Isabella
melakukan aksi bejatnya setelah istrinya berangkat kerja dan kemudian ia
kembali kerumahnya, lalu memandikan korban di kamar mandi. Lalu ia
memasukkan jarinya ke kemaluan korban, sehingga korban merasakan
kesakitan. Dan bukan hanya disitu, dia (Terdakwa,red) memasukkan alat
vitalnya ke mulut korban.
Sehingga perbuatan terdakwa dengan sengaja melakukan kekerasan atau
ancaman kekerasan, memaksa , melakukan tipu muslihat, melakukan
serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau
membiarkan perbuatan cabul, sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut
Umum (JPU) Rita Sembiring dalam pidana pasal 82 ayat (1) Undang-Undang No.35 Tahun 2014 tentang perubahan terhadap Undang-undang No. 23
Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Terdakwa juga membenarkan dan bertanggung jawab dalam perbuatanya, sebagaimana dalam dakwaan JPU," ujar Hakim Tiwik
Dalam hasil putusan tersebut, terdakwa yang didampingi PH nya Ali Imran
menyatakan pikir-pikir. Hal senada juga disampaikan JPU Rita Sembiring. "
Kami pikir-pikir yang mulia,"ujarnya
Dimana Sanotona Dachi pada persidangan sebelumnya dituntut JPU selama 9 tahun 60 juta, subsuder 6 bulan penjara.
alfred/Kepriaktual
Posting Komentar