Akibat Mabok, Tiga Remaja Setubuhi Gadis 11 Tahun


Kasat Reskrim Polres Natuna AKP Komaruddin

Natuna Kepriaktual.Com; Perbuatan pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur yang terjadi di salah satu ruko kosong di Ranai, Jumat (23/12) lalu akibat dari konsumsi minuman beralkohol. Pasalnya ketiga pelaku yang masih berstatus pelajar itu melakukan pencabulan kepada korban dalam keadaan mabuk.

Kapolres Natuna AKBP Charles Panuju Sinaga melalui Kasat Reskrim AKP Komarudin menuturkan, dari pemeriksaan sementara, dugaan pelaku pencabulan dilakukan oleh tiga remaja, AJ (17) DH (17) dan DHD (17). Sementara ZA (21) tidak terlibat.

"Keterangan pelaku kepada penyidik, dua remaja hanya melepas pakaian, satu remaja yang melakukan persetubuhan. Pelaku dan korban sama-sama dipengaruhi alkohol jenis arak," kata AKP Komarudin di Mapolres Natuna, Selasa (27/12).

Dalam kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur sambung AKP Komar, pihaknya harus jeli dan teliti dalam melakukan penyidikan, apalagi status pelaku dan korban masih anak-anak.

"Mereka (pelaku) menuturkan antara melakukan atau tidak itu antara sadar dan tidak sadar. Namun dapat dipastikan, yang melakukan persetubuhan hanya satu anak," paparnya.

AKP Komar menuturkan, dugaan pencabulan dan persetubuhan itu berawal ketika salah satu rekan korban mengantarkan korban untuk buang air kecil di lantai dua ruko. Saat tiba di lantai dua, korban tidak mampu membuka celananya lantaran mabuk berat. Sehingga rekannya berinisiatif membukakan celananya.

Tidak lama kemudian, rekan korban yang lain menyusul dan membantu membukakan baju karena korban muntah. Sehingga saat itu kondisi korban tanpa busana dan hanya mengenakan BH.

Kedua remaja itu tak lantas menyetubuhi korban yang tak sadarkan diri, karena keduanya memiliki rasa takut. Namun satu rekannya lagi AJ (17) yang sudah dipengaruhi alkohol turun kelantai bawah dan melihat korban tanpa busana itu langsung melakukan persetubuhan. "Dua remaja lagi hanya melihat, jadi yang melakukan satu orang. Dan mereka mengaku sudah mabuk berat," tutur Kasat Reskrim.

Saat ini kata Kasat Reksrim, pihaknya masih melakukan penyidikan lebih lanjut. Bahkan petugas masih menunggu hasil visum dari RSUD. "Kita masih nunggu hasil visum dari dokter, dan sekarang kita masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut agar berkas perkaranya cepat selesai," ujar AKP Komar.

Saat ditanya mengenai hubungan korban dan pelaku, AKP Komar menyebutkan, korban dan pelaku adalah rekan berkumpul. Bahkan saat korban keluar rumah, tidak diketahui oleh orang tuanya. "Korban keluar rumah secara diam-diam saat rekannya datang menjemput menuju lokasi ruko. Dan kami masih mendalami, siapa yang mengantarkan korban pulang kerumah. Apakah pulang sendiri atau diantar rekannya," katanya.

Atas perbuatan dugaan pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur, ketiga pelaku di jerat dengan pasal 81 ayat 1 dan atau  2 Junto 76 D dan atau pasal 82 ayat 1 Junto 76 E UU RI nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 junto UU RI nomor 11 ahun 2012 tentang sistem peradilan anak. "Ancaman Minimal 5 tahun maksimal 15 tahun kurungan penjara," pungkasnya.


(tim)

Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.