Kasat Reskrim Polres Natuna AKP Komaruddin |
Natuna Kepriaktual.Com; Perbuatan pencabulan dan persetubuhan anak
dibawah umur yang terjadi di salah satu ruko kosong di Ranai, Jumat (23/12)
lalu akibat dari konsumsi minuman beralkohol. Pasalnya ketiga pelaku yang masih
berstatus pelajar itu melakukan pencabulan kepada korban dalam keadaan mabuk.
Kapolres Natuna AKBP Charles Panuju Sinaga melalui
Kasat Reskrim AKP Komarudin menuturkan, dari pemeriksaan sementara, dugaan
pelaku pencabulan dilakukan oleh tiga remaja, AJ (17) DH (17) dan DHD (17).
Sementara ZA (21) tidak terlibat.
"Keterangan pelaku kepada penyidik, dua remaja
hanya melepas pakaian, satu remaja yang melakukan persetubuhan. Pelaku dan
korban sama-sama dipengaruhi alkohol jenis arak," kata AKP Komarudin di
Mapolres Natuna, Selasa (27/12).
Dalam kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan anak
dibawah umur sambung AKP Komar, pihaknya harus jeli dan teliti dalam melakukan
penyidikan, apalagi status pelaku dan korban masih anak-anak.
"Mereka (pelaku) menuturkan antara melakukan atau
tidak itu antara sadar dan tidak sadar. Namun dapat dipastikan, yang melakukan
persetubuhan hanya satu anak," paparnya.
AKP Komar menuturkan, dugaan pencabulan dan
persetubuhan itu berawal ketika salah satu rekan korban mengantarkan korban
untuk buang air kecil di lantai dua ruko. Saat tiba di lantai dua, korban tidak
mampu membuka celananya lantaran mabuk berat. Sehingga rekannya berinisiatif
membukakan celananya.
Tidak lama kemudian, rekan korban yang lain menyusul
dan membantu membukakan baju karena korban muntah. Sehingga saat itu kondisi
korban tanpa busana dan hanya mengenakan BH.
Kedua remaja itu tak lantas menyetubuhi korban yang
tak sadarkan diri, karena keduanya memiliki rasa takut. Namun satu rekannya
lagi AJ (17) yang sudah dipengaruhi alkohol turun kelantai bawah dan melihat
korban tanpa busana itu langsung melakukan persetubuhan. "Dua remaja lagi
hanya melihat, jadi yang melakukan satu orang. Dan mereka mengaku sudah mabuk
berat," tutur Kasat Reskrim.
Saat ini kata Kasat Reksrim, pihaknya masih melakukan
penyidikan lebih lanjut. Bahkan petugas masih menunggu hasil visum dari RSUD.
"Kita masih nunggu hasil visum dari dokter, dan sekarang kita masih
melakukan pemeriksaan lebih lanjut agar berkas perkaranya cepat selesai,"
ujar AKP Komar.
Saat ditanya mengenai hubungan korban dan pelaku, AKP
Komar menyebutkan, korban dan pelaku adalah rekan berkumpul. Bahkan saat korban
keluar rumah, tidak diketahui oleh orang tuanya. "Korban keluar rumah
secara diam-diam saat rekannya datang menjemput menuju lokasi ruko. Dan kami
masih mendalami, siapa yang mengantarkan korban pulang kerumah. Apakah pulang
sendiri atau diantar rekannya," katanya.
Atas perbuatan dugaan pencabulan dan persetubuhan anak
di bawah umur, ketiga pelaku di jerat dengan pasal 81 ayat 1 dan atau 2 Junto 76 D dan atau pasal 82 ayat 1 Junto
76 E UU RI nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 junto
UU RI nomor 11 ahun 2012 tentang sistem peradilan anak. "Ancaman Minimal 5
tahun maksimal 15 tahun kurungan penjara," pungkasnya.
(tim)
Posting Komentar