Ahok Berpotensi Jadi Tersangka Suap Reklamasi Teluk Jakarta

Ahok
JAKARTA - KPK kembali memeriksa enam saksi perkara suap pembahasan rancangan peraturan daerah reklamasi Teluk Jakarta, Jumat (24/6/2016). Dua dari enam orang tersebut merupakan staf pribadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta.

Mereka adalah Jahja Djokdja, staf Mohamad Sangaji alias Ongen; dan Max Pattiwael, staf Prasetyo Edy Marsudi. "Diperiksa sebagai saksi untuk MSN (Sanusi)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak di Jakarta.

Sedangkan empat orang lainnya adalah pegawai perusahaan swasta. Salah satunya karyawan PT Agung Sedayu Grup, Heliawati. Lainnya adalah Feri Hendriyanto, karyawan PT Kedaung Propertindo; Divisi Legal PT Wahana Auto Ekamarga, Musa; dan Trian Subekhi

Pemeriksaan saksi ini merupakan pemeriksaan lanjutan untuk perkara suap yang diduga melibatkan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi. Dalam perkara ini, Sanusi yang sudah berstatus tersangka diduga menerima duit Rp 2 miliar dari pengembang untuk memuluskan pembahasan raperda reklamasi.

Sempat beredar kabar bahwa duit itu tak hanya diterima Sanusi. KPK juga mencium dugaan adanya pemberian dari pihak lain.

Kemarin, pemberi suap dalam perkara ini, bos Agung Podomoro, Ariesman Widjaja, dan karyawannya, Trinanda Prihantoro, sudah menjalani sidang dakwaan. Meski ditangkap lebih dulu, kini tinggal Sanusi yang belum maju ke pengadilan. Tidak tertutup kemungkinan Ahok jadi tersangka.(hda/tmp)


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.