Melihat Reformasi di Tubuh PN Batam


BATAM – Pengadilan Negeri Batam terus bereformasi salah satunya menerapkan sistem aplikasi antrean sidang elektonik (online) sejak hari Senin (1/2/2016) kemarin.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Batam, Syahrial Harahap mengatakan bahwa sistem online ini bertujuan untuk mempermudah pihak penggugat atau tergugat, Kuasa Hukum serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mempersiapkan segala sesuatunya sebelum melakukan sidang.

"Sebelum sidang, penggugat, tergugat, Kuasa Hukum dan JPU mendaftarkan perkara ke bagian piket untuk diperiksa kelengkapan berkas dan jumlah saksi yang akan dihadirkan di persidangan," ujar Syahrial, Selasa (2/2/2016) sore di ruang kerjanya.

Setelah mendaftar di bagian piket yang berada di lobby Pengadilan Negeri Batam, lanjutnya para pihak terkait nantinya tinggal menunggu pengumuman sidang dari petugas piket.

"Yang diumumkan hanya perkara yang datanya sudah lengkap di piket," jelasnya.

Ia mengaku pihaknya juga menyediakan pengeras suara yang sudah terhubung diseluruh ruangan di Pengadilan Negeri Batam untuk memudahkan pemberitahuan sidang kepada para pihak terkait.

"Untuk mengetahui sidang apa dan diruangan mana akan digelar persidangan, petugas piket akan mengumumkannya melalui speaker yang sudah terhubung keseluruh ruangan di PN Batam termasuk ruangan Hakim," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Pengadilan Negeri Batam, Aroziduhu Waruwu mengaku sedang mempersiapkan sistem aplikasi online untuk memudahkan Jaksa, Panitera, Hakim dan para pihak yang berperkara untuk mengetahui jadwal sidang setiap hari.

"Kita sedang siapkan aplikasinya, mudah-mudahan secepatnya sudah bisa digunakan, jelasnya, Jumat(28/8/2015).

Menurutnya dengan sistem aplikasi online tersebut, nantinya akan dipasang layar di ruang lobby Pengadilan Negeri Batam untuk menampilkan jadwal sidang per hari.

"Jaksa dan para pihak yang berperkara harus lapor ke petugas piket. Dari petugas piket nantinya langsung online ke panitera dan hakim. Diruangan panitera dan hakim nanti akan dipasang monitor, terangnya.

Selain itu Aro juga mengaku akan mengoptimalkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) yang ada, untuk memberikan transparansi kepada masyarakat terkait perkara yang sedang ditangani Pengadilan Negeri Batam.

"Kita selalu ingatkan panitera untuk memasukkan setiap perkara kedalam sistem, jelasnya.
(red/CR2)
Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.