Agen Bisnis Desah Lintas Negara Diadili di PN Batam


BATAM - Agen bisnis desahan (PSK) lintas negara Batam-Malaysia dan Singapura, Achmad Zainal alias Diki jadi pesakitan di Pengadilan Negeri Batam.

Dalam persidangan yang digelar hari ini, Selasa(17/2/2016) siang, Diki memberikan keterangan di persidangan yang dipimpin oleh Wahyu Prasetyo didampingi Juli Handayani dan Ridwan selaku Hakim Anggota.

Dalam keterangannya, Diki mengaku sebagai calo paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam selama setahun lebih, dan mampu mengurus paspor tanpa dokumen lengkap.

"Jika hanya punya KTP saja, bisa dibantu untuk membuat paspor," ujarnya.

Ia juga mengaku mengenal ketiga korban yakni TI, OC dan NV saat mengurus paspor di Kantor Imigrasi Batam. Setelah paspor selesai, TI dan terdakwa pergi ke Malaysia. TI kemudian menghubungi pemilik bar di Malaysia bernama Koko.

"Selama ini saya hanya berhubungan dengan Koko melalui telepon, jika da cewek yang minta dibuatkan paspor,"jelasnya.

Menurutnya setelah sampai di bar milik Koko, ia menerima komisi pembuatan paspor sebesar Rp 1 juta. Ia juga membantah bekerja sebagai pencari wanita untuk dipekerjakan dibar milik Koko di Malaysia. Namun setelah dicecar pertanyaan oleh Majelis Hakim, Diki akhirnya mengakui telah menghubungkan ke-tiga cewek tersebut kepada Koko.

"Saya mengakui kesalahan saya karena memberangkatkan wanita keluar negeri secara ilegal," ujarnya.

Untuk diketahui dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum(JPU), Rumondang Manurung menjerat terdakwa Achmad Zainal dengan dakwaan primer pasal 4 UU Tahun 2007, subsider pasal 11 UU Tahaun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.  

Dalam dakwaannya JPU mengatakan bahwa terdakwa telah membawa para korban yang merupakan warga negara Indonesia keluar negeri(Singapura dan Malaysia) dengan maksud untuk diekploitasi.

Terdakwa mengurus pembuatan paspor TI yang direkrut untuk dikirim ke Malaysia sebagai Pekerja Seks Komersial(PSK) tetapi mengaku tidak memiliki paspor. Paspor TI kemudian diurus oleh terdakwa dan TI di Selat Panjang.

Setelah paspor selesai, terdakwa membawa TI ke Pelabuhan Internasional Batam Centre untuk dibawa ke Malaysia melalui Pelabuhan Setulang Laut, lalu dibawa ke sebuah hotel di daerah Batu Pahat Johor Malaysia.


Terdakwa dan TI kemudian bertemu Sam alias Koko dan dipersiapkan sebuah kamar hotel. Saksi TI kemudian dibawa ke Cafe tempat bekerja yang dijanjikan oleh terdakwa.

Selain TI, terdakwa juga membawa saksi OC ke Singapura dan saksi SR ke Malaysia dalam waktu yang berbeda melalui pelabuhan internasional batam center. Oleh terdakwa keduanya dijanjikan pekerjaan sebagai Pekerja Seks Komersil.

Setiba di Malaysia dan Singapura, saksi SR dibebani utang sebanyak 2500 Ringgit Malaysia atau 50 Kong (pelayanan seks kepada pria hidung belang) dan saksi OC dibebankan utang sebanyak 50 Kong selama 20 hari, dan yang kedua sebanyak 25 Kong selama 14 hari. Keberangkatannya ke Singapura juga dibebankan utang sebanyak 120 Kong

Saksi OC sendiri hanya berhasil memenuhi 80 Kong dan sisanya sebanyak 40 Kong dianggap lunas, tetapi OC tidak diberikan upah kerja.

Saksi TI dibebani hutang sebanyak 1500 Ringgit. Selama bekerja di tempat Koko, TI hanya mampu melayani hidung belang sebanyak 56 kali selama 2 minggu. (amok)

sumber: swarakepri.com
Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.