Wardiaman Zebua Ajukan PK

Wardaniman Larosa. foto: cr-2
BATAM - Hakim tunggal PN Batam, Syahrial Harahap menolak seluruh gugatan pemohon Wardiaman Zebua melawan Polresta Barelang, Rabu (13/1/2016) siang. Tidak ayal putusan tersebut membuat kecewa bagi kubu tersangka.

Menyikapi hasil putusan itu, tim kuasa hukum Wardiaman Zebua berencana melakukan peninjauan kembali atau PK.

"Kami kecewa dengan putusan hakim yang menilai laporan polisi itu termasuk alat bukti, ini tidak boleh. Sebab sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi yang menyebut bahwa barang bukti yang cukup itu adalah sesuai pasal 184 tentang KUHAP," terang Wardaniman Larosa, Kuasa Hukum tersangka.

"Tidak tertutup kemungkinan kami akan ajukan PK," tegasnya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Yoga Buana Dipta Ilafi mengatakan, akan segera menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Dian Milenia Afiefa, siswi SMAN 1 Batam.

"Ya putusan hakim yang menolak semua eksepsi pemohon menjadi bukti, jika penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus ini susah sesuai undang-undang yang berlaku dan sah secara hukum," pungkas Yoga. (red / CR 02)


Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.