Santo Suhali Dituntut 2 Tahun Penjara


​BATAM - Terdakwa kasus penipuan jual beli rumah di Pantai Gading, Santo Suhali dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wahyudi Barnad, Rabu(6/1/2016) di Pengadilan Negeri Batam. 


Dalam tuntutannya, JPU mengatakan Santo Suhali terbukti melanggar melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan.


"Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan maksud menguntungkan diri sendiri dan dituntut 2 tahun penjara serta membayar biaya perkara sebesar dua ribu rupiah," kata Barnard.


Atas tututan JPU tersebut, Penasehat Hukum terdakwa, Fakih Rambe mengaku tidak sependapat dan akan melakukan upaya pembelaan di persidangan. 


"Tuntutan JPU telalu tinggi. Kami akan melakukan pembelaan di persidangan berikutnya," pungkasnya. 

(red/CR 02)
Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.