Proyek Jembatan Leho Sisakan Kepahitan Warga Tebing Karimun

KARIMUN – Proyek pembangunan jembatan Leho di Kecamatan Tebing senilai Rp 21 miliar ternyata masih meninggalkan kepahitan bagi warga pemilik lahan.

Raja Atan, salah satu pemilik lahan mengungkapkan bahwa lahan miliknya seluas 1 hektar lebih yang digunakan untuk pembangunan jembatan yang menghubungkan Coastal Are ke Bandara Sei Bati tersebut hingga kini belum diganti rugi oleh Pemerintah Kabupaten Karimun

“Dari tahun 2013 saya dijanjikan akan dibayar, tapi sampai sekarang belum dibayar juga. Ini sudah penipuan!! Dalam waktu dekat ini, saya akan melakukan somasi kepada Pemda Karimun,” ujar Raja Atan kepada swarakepri.com, Kamis, (21/1/2016).

Kesal karena tak kunjung diganti rugi, Raja Atan mengaku telah menutup lahannya dengan cara membuat parit disepanjang jalan menuju Jembatan Leho.

Sementara itu, Sekretaris Dinas PU Karimun, Yusrizal Mahyudin ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa untuk ganti rugi lahan Raja Atan tidak ada.

Namun kemudian, ia menarik pernyataannya tersebut dan mengaku tidak memiliki wewenang untuk menjelaskan permasalah lahan Raja Atan tersebut.

Saat berita ini diunggah, Kepala Dinas PU dan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Pemkab Karimun belum berhasil dikonfirmasi.

Untuk diketahui dalam penjelasan Peraturan Pemerintah(PP) Nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan, disebutkan bahwa sebelum pekerjaan dilaksanakan, penyelenggara jalan harus terlebih dahulu melaksanakan pengadaan tanah.

Selain itu dalam Peraturan Presiden RI No 30 tahun 2015 tentang perubahan ketiga atas peraturan presiden No 71 tahun 2012 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum disebutkan bahwa sebelum pekerjaan jalan di mulai, tanah masyarakat harus dibebaskan terlebih dahulu. (red/bes)
Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.