PN Jaksel Tolak Gugatan Tjipta Fudjiarta

BATAM – Gugatan praperadilan yang diajukan tersangka Tjipta Fudjiarta ditolak Hakim Tunggal Puji Trirahadi,  Selasa(12/1/2016) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


Tjipta Fudjiarta sendiri ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas kasus dugaan penipuan dan pemberian keterangan palsu dalam jual beli saham Hotel Batam City Condotel(BCC) Batam.


Atas putusan ini, Alfonso Napitupulu SH, Penasehat Hukum Conti Candra selaku pihak korban meminta agar berkas perkara tersangka Tjipta Fudjiarta dikembalikan ke Dittipidum Bareskrim Polri dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan.


Alfonso juga meminta penyidik Bareskrim segera menahan tersangka Tjipta Pudjiarta.


"Dua putusan praperadilan sudah ada, kurang untuk yang menguatkan status tersangka Tjipta Fudjiarta!" ujarnya kepada swarakepri.com, Selasa(12/1/2016) lewat sambungan telepon.


Ia juga menduga bahwa berkas perkara tersangka Tjipta Fudjiarta selama ini sengaja diperlambat di Dittipedksus Bareskrim Polri.


"Kami minta berkas perkara ini segera dilimpahkan ke Dittipidum Bareskrim Polri," pintanya.


Alfonso juga mengatakan bahwa dalam putusannya, Hakim mempertimbangkan bahwa penyidik sudah memenuhi 2 alat bukti yang cukup dan berkas perkara sudah P 19. Selain itu putusan praperadilan terdahulu yang diajukan Conti Chandra juga turut menjadi pertimbangan Hakim.


"Untuk mencari kepastian hukum, Hakim memutuskan menolak permohonan praperadilan tersangka Tjipta Pudjiarta secara keseluruhan," pungkasnya.


Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.