PH : Wardiaman Tidak Tahu Letak TKP


​Sidang Gugatan Praperadilan Wardiaman Melawan Polresta Barelang


BATAM - Penasehat Hukum Wardiaman Zebua, Wardaniman Lorosa mengungkapkan bahwa kliennya tidak mengetahui lokasi Tempat Kejadian Perkara(TKP) pembunuhan siswi SMAN 1 Batam Dian Melenia. 


"Masyarakat Batam harus mengetahui bahwa klien kami sama sekali tidak tahu dimana letak TKP, akan tetapi setelah termohon membawa klien kami tanggal 21 Oktober, disitulah ia mengetahui TKP, ujar Lorosa seusai persidangan, Rabu(6/1/2016) di Pengadilan Negeri Batam. 


Ia juga mengatakan bahwa dari jawaban yang diberikan termohon(Polresta Barelang,red) di persidangan, dari beberapa bukti yang diberikan tidak ada yang langsung merujuk bahwa memang kliennya pelaku tindak pidana yang disangkakan termohon. 


"Dari berkas yang diserahkan termohon, tidak ada yang langsung merujuk bahwa memang Wardiaman Zebua adalah pelaku tindak pidana," tegasnya. 


Larosa juga mengatakan bahwa saat ini Wardiaman berada di Polresta Barelang dan dalam keadaan sehat. 


"Masih dipolresta Barelang, kondisinya sehat saat dijenguk keluarga 2 hari yang lalu," ujarnya. 


Sebelumnya, dalam persidangan yang dipimpin Hakim Tunggal Syahrial Harahap, termohon menyampaikan jawaban kepada penasehat hukum hukum pemohon.


"Jawaban termohon sudah disampaikan kepada kuasa hukum pemohon, sidang kembali ditunda hari Kamis(7/1/2016)," kata Syahrial.

(red/CR 02)
Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.