PH : Polisi Ambil DNA Wardiaman Secara Melanggar Hukum


​Sidang Praperadilan Tersangka Melawan Polresta Barelang 


BATAM - Penasehat Hukum, Wardiaman Zebua, Wardaniman Larosa mengatakan bahwa kliennya adalah korban salah tangkap oleh Polresta Barelang. 


"Pemohon adalah korban salah tangkap. Orang-orang yang dicurigai sebagai pelaku belum diperiksa dan dilakukan penyelidikan oleh termohon," ujar Larosa saat membacakan replik di persidangan, Kamis(7/1/2016) di Pengadilan Negeri Batam. 


Larosa juga menolak tegas jawaban termohon yang membahas bukti yang mengarah kepada pemohon. 


"Termohon telah mengambil DNA, air liur, sperma, kuku tangan dan rambut pemohon secara melanggar hukum," tegasnya. 


Selain itu, Larosa juga mengatakan termohon telah melakukan rekayasa fakta dalam mengumpulkan bukti permulaan yang mengarah kepada pemohon.


"Hal ini terbukti pada saat penangkapan tanggal 21 Oktober 2015, pemohon di intimidasi, diancam ditembak, disetrum dan dihipnotis hingga tidak sadarkan diri selama 1 hari 1 malam," ungkapnya. 


Menurutnya patut diduga termohon telah leluasa mengambil bagian-bagian dari tubuh pemohon dan dijadikan bukti permulaan yang cukup untuk penetapan termohon sebagai tersangka.


"Maka dari itu status pemohon dalam aquo tidak sah,"paparnya. 


Larosa juga mengatakan jawaban yang disampaikan termohon di persidangan hanya berisikan rangkaian tindakan penyelidikan  secara umum dan tidak akan ditanggapinya. 


"Kami dengan tegas menolak seluruh eksepsi termohon, kecuali dengan tegas diakui kebenarannya," ujarnya.


Diakhir repliknya, ia meminta Hakim Tunggal Syahrial Harahap menolak seluruh eksepsi termohon dan menerima gugatan praperadilan pemohon.



Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.