Kombes Asep Safrudin Dinilai Gagal Ciptakan Rasa Aman di Batam

Kapolresta Barelang Kombes Asep Safrudin
BATAM - Silih berganti peristiwa kriminal menghampiri masyarakat Kota Batam. Mulai dari begal, jambret hingga pembunuhan terus berjibun sepanjang tahun 2015 lalu.

Masyarakat Batam bahkan sempat digemparkan dengan kasus yang disebut-sebut sebagai pembunuhan berantai yakni menimpa remaja putri, salah satunya siswi SMA Negeri 1 Batam Dian Milenia Afiefa.

Kondisi ini membuat Batam kian tidak kondusif utamanya di mata nasional bahkan dunia internasional. Pasalnya, kota ini merupakan destinasi wisata belanja dan wisata seks.

Hal ini menjadi tandatanya besar terhadap kinerja pasukan seragam coklat. Kombes Asep Safrudin selaku pucuk pimpinan tertinggi di Polresta Barelang dinilai gagal menciptakan rasa aman terhadap masyarakat industri ini.

Hingga detik ini para pelaku pembunuhan berantai tersebut tak kunjung terungkap. Celakanya lagi, meski polisi mengaku sudah berhasil menangkap pembunuh Dian Milenia namun hal tersebut belum bisa dibuktikan secara hukum oleh pengadilan.

Bahkan kasus penetapan tersangka Wardiaman Zebua berujung pada praperadilan di PN Batam, lantaran anak buah Kombes Asep Safrudin dinilai arogan terhadap terduga pelaku.

"Tidak ada yang spesial di diri Kombes Asep Safrudin. Kondisi kamtibmas Batam masih di bawah para pendahulu-pendahulunya," ujar Makmur, warga Batam Kota, Kamis (7/1/2016).

Sebelumnya Penasehat Hukum Wardiaman Zebua, Wardaniman Lorosa mengungkapkan bahwa kliennya tidak mengetahui lokasi Tempat Kejadian Perkara(TKP) pembunuhan siswi SMAN 1 Batam Dian Melenia.

"Masyarakat Batam harus mengetahui bahwa klien kami sama sekali tidak tahu dimana letak TKP, akan tetapi setelah termohon membawa klien kami tanggal 21 Oktober, disitulah ia mengetahui TKP, ujar Lorosa seusai persidangan, Rabu (6/1/2016) di Pengadilan Negeri Batam.

Ia juga mengatakan bahwa dari jawaban yang diberikan termohon(Polresta Barelang,red) di persidangan, dari beberapa bukti yang diberikan tidak ada yang langsung merujuk bahwa memang kliennya pelaku tindak pidana yang disangkakan termohon.

"Dari berkas yang diserahkan termohon, tidak ada yang langsung merujuk bahwa memang klien kami adalah pelaku tindak pidana," tegasnya. (red/cr-02)
Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.