Jurado Pertanyakan Putusan Hakim PN Batam


​Terkait Gugatan Praperadilan Tersangka Perusak Lingkungan 

BATAM - Anggota Komisi 3 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Jurado Siburian mengatakan bahwa putusan Hakim Tunggal terkait praperadilan tersangkan perusak lingkungan di Galang Baru perlu dipertanyakan.


"Hakimnya tidak tahu undang-undang atau sengaja tidak mau tahu," ujar Jurado kepada swarakepri.com, Rabu(6/1/2016) di kantornya.


Ia menegaskan bahwa putusan hakim tersebut bertentangan dengan Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup.


"Aturanya sudah jelas, tapi putusan hakim justru memberikan peluang kepada pengusaha nakal lebih bebas merusak ekosistem laut dan lahan mangrove kita," jelasnya. 


Menurutnya putusan tersebut harus ditinjau ulang karena berdasarkan bukti dan keterangan saksi ahli dan didukung ketentuan undang-undang perbuatan tersangka sudah memenuhi unsur pidana. 

(red/CR 01)

Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.