Foto Luka Wardiaman jadi Alat Bukti di Persidangan


​Sidang Praperadilan Tersangka Wardiaman Zebua Melawan Kepolisian


BATAM - Foto luka tersangka Wardiaman Zebua dijadikan sebagai alat bukti oleh penasehat hukumnya Wardaniman Larosa di persidangan praperadilan yang digelar hari ini, Senin(11/1/2015) di Pengadilan Negeri Batam.


Selain foto luka tersangka, Larosa juga memberikan alat bukti lainnya yakni surat penangkapan, penyitaan dan penetapan tersangka.


Disisi lain, penasehat hukum Kepolisian juga memberikan alat bukti kepada Hakim Tunggal Syahrial Harahap yang memimpin persidangan.


Pantauan dipersidangan, pemeriksaan alat bukti ini dari kedua belah pihak ini berlangsung selama 1 jam. Sidang kemudian akan dilanjutkan dengan agenda mendengaarkan keterangan saksi ahli pidana.


(red/CR 02)
Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.