Dituntut 8 Tahun Penjara, Ratu Ekstasi Mewek di PN Batam


​BATAM - Terdakwa kasus Narkotika jenis Ekstasi, Siyani alias Meiling menangis setelah dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wahyudi Barnad, Rabu (6/1/2015) sore di Pengadilan Negeri Batam.


Kepada Majelis Hakim, terdakwa memohon keringanan hukuman dan menyampaikan alasan mempunyai anak dan menyesali perbuatannya. 


"Saya minta keringanan hukuman yang mulia, karena saya mempunyai anak," ujarnya sambil berurai air mata. 


Meskipun terdakwa menangis dan menyesali perbuatannya, JPU tetap pada tuntutannya semula.


"Kami tetap pada tuntutan semula yang mulia," tegas Barnad.


Dalam tuntutannya, JPU mengatakan bahwa terdakwa Siyani alias meiling terbukti melanggar Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. 


Sebelumnya, terdakwa Tjeng Kiong alias Akiong yang yang didakwa dalam berkas terpisah dituntut selama 12 tahun penjara oleh JPU. 


" Tjeng Kiong alias Akiong dituntut dalam Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar susidair 4 bulan," ujarnya


Usai mendengar tuntatan JPU dan permohonan kedua terdakwa, Ketua Majelis Hakim Syahrial Harahap menunda sidang hingga seminggu ke depan. 


(red/CR 02)
Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.