Buruh Patra Niaga Batam Kecam Perusahaan Yang Gelapkan Pajak

Slip gaji karyawan
BATAM - PT Patra Niaga yang merupakan anak perusahaan PT Pertamina Persero Batam diduga melakukan penggelapan pajak penghasilan (PPh-21) karyawan.

Salah satu karyawan berinisial H' siang tadi Jumat (8/1/2016) sekitar pukul 14.00 WIB di kantor DPC K-SPSI Batam Center mengaku baru saja mengetahui bahwa tempatnya bekerja tidak menyetorkan pemotongan pajak pribadinya (PPh-21) ke kantor Perpajakan Batam.

"Tadi pagi sekitar pukul 09.00 WIB, saya pergi kekantor pajak melakukan pengecekan. Ternyata setelah di cek, NPWP saya menunggak selama 2 tahun," ujarnya.

Ia juga mengatakan, sejak Juni 2009 hingga Desember 2015 sebelum di PHK oleh PT Patra Niaga, perusahaan selalu memotong PPh-21 pribadinya setiap bulan. Dan hal itu terlihat dari slip gaji yang masih disimpannya sampai saat ini.

"Ini buktinya Pak, perusahaan melakukan pemotongan pajak tapi disetorkan," katanya dengan memperlihatkan slip gaji dari PT Patra Niaga.

Untuk sekedar diketahui, H adalah salah satu karyawan dari sebanyak 24 supir truk tangki Pertamina yang di PHK sepihak oleh PT Patra Niaga karena menuntut hak normatif.

Sampai berita ini diunggah, managemen PT Patra Niaga belum dapat dikonfirmasi.(AMOK GROUP).
Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.