BATAM - Seorang pria berinisial SL (35), dibekuk Polsek Batam Kota setelah dilaporkan istrinya AT (28). Pelaku diduga telah melakukan kekerasan seksual terhadap seorang bocah perempuan berusia 7 tahun di depan ruli Maymart pada Jumat 1 Desember lalu.
Kanit Reskrim Polsek Batam Kota, AKP Rianto, mengatakan, bahwa pelaku diamankan setelah mendapat laporan dari Istrinya, karena telah kekerasan seksual terhadap anaknya yang masih berumur 7 tahun.
Pelaku berdalih baru melakukan sekali itu. Namun diduga korban sudah pernah disetubuhi.
"Pengakuan pelaku baru sekali melakukan perbuatan tersebut," kata AKP Rianto, saat gelar ekspos di Polsek Batam Kota kepada batamnews.com, Selasa (5/1/2016).
Kemudian, pelaku sebelumnya juga pernah ditahan pada tahun 2011 selama 1 tahun 4 bulan, dengan kasus curanmor.
"Pelaku pernah dihukum dengan kasus curanmor," ujar Rianto.
Sementara itu, pengakuan pelaku mengatakan, bahwa awalnya ia hanya untuk mengecek keadaan anaknya karena mendapat info anaknya telah disetubuhi.
Tapi setelah dipertanyakan lagi, pelaku mengakui perbuatannya itu karena khilaf, membuka celana anaknya melihat kemaluan.
"Satelah itu, saya suruh dia mencium kelamin saya," ujar SL.
Perbuatan pelaku tersebut dilakukan di depan sang istri dan langsung melaporkan Kepolisian.
"Iya, saya suruh cium kemaluan saya depan istri," kata SL.
Saat ini, pelaku mendekam di balik jeruji besi Polsek Batam Kota, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, dan akan diproses hingga ke pengadilan.
"Nantik akan diproses sampai Pengadilan," ujar Kanit Reskrim Polsek Batam Kota, AKP Rianto. (jefri)
This email has been sent from a virus-free computer protected by Avast. www.avast.com |
Posting Komentar