Penyidik Bapedal Batam Bisa Tetapkan Tersangka Baru


Terkait Kasus Perusakan Hutan Mangrove di Galang Baru

BATAM – Penasehat Hukum Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah(Bapedalda) Batam, Eggi Sudgana menegaskan bahwa berdasarkan keterangan saksi ahli dalam persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Batam bisa menimbulkan tersangka baru bila dikaitkan dengan Badan Usaha dan atau pimpinan perusahaan.

"Saksi ahli Dr Ir Basuki Wasis M.Si dalam persidangan tadi(Selasa,red) menyatakan dengan tegas bahwa telah terjadi kerusakan lingkungan yang serius yakni 4 hektar tertimbunnya mangrove dan 2 hektar kerusakan lainnya," ujar Eggi seusai persidangan, Selasa(29/12/2015) di Batam Center.

Eggi mengatakan bahwa dalam keterangannya, saksi ahli menegaskan bahwa kerusakan lingkungan didasarkan pada pasal 98, dan dihubungkan dengan pasal 109 dan pasal 116 Undang-undang nomor 32 tahun 2009.

"Dari uraian tersebut, dipastikan telah terjadi kerusakan lingkungan yang serius," ujarnya.

Ia juga mengatakan bahwa azas ultimum remidium yang tercantum dalam angka 6 penjelasan Undang-undang 32 tahun 2009, tidak dapat diterapkan dalam kasus ini.

"Penggunaan atau penerapan azas ultimum remedium hanya berlaku bagi tindak pidana formil tertentu yakni pemidaan terhadap baku mutu air limbah, emisi dan gangguan," jelasnya.

Menurutnya dengan bukti jelas adanya kerusakan lingkungan tersebut, maka penyidik PPNS Bapedalda Batam berwenang menurut ketentuan Undang-undang.

"Bahkan bisa menimbulkan tersangka baru jika dikaitkan dengan pasal 116 tentang badan usaha dan atau pimpinan perusahaan," tegasnya.

Menurut Eggi dalam persidangan praperadilan, pemohon mengakui bahwa salah tersangka bernama Wu Wei yang berkewarganegaraan Tiongkok adalah karyawan dari PT CAHAYA TERANG SEJATI yang khusus didatangkan dari Tiongkok.

"Dengan demikian menjadi jelas unsur-unsur dalam pasal Undang-undang 32 tahun 2009 terpenuhi," tegasnya.

Ia berharap Hakim Tunggal yang memimpin persidangan bisa obyektif dan menolak gugatan praperadilan yang diajukan pemohon serta memerintahkan penyidikan lebih lanjut.

"Hal ini penting untuk pembelajaran tentang lingkungan hidup dan mendukung sustainable development yang sedang dijalankan oleh Pemerintah Kota Batam," jelasnya.

Selain itu Eggi juga berharap dengan adanya kasus ini bisa menjadi efek jera bagi siapa saja untuk berhati-hati dalam menjalankan usahanya dengan tidak merusak atau mengganggu fungsi-fungsi kelestarian lingkungan hidup. (rudi)

sumber: swarakepri.com
Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.