Eggi Sudjana : Motivasi Gugatan Diduga Untuk Melindungi Kejahatan Koorporasi

Terkait Kasus Perusakan Lingkungan di Galang Baru


BATAM - Penasehat Hukum Bapedalda Kota Batam, Eggi Sudjana mengungkapkan bahwa Gugatan praperadilan tersangka Tan Bong Long, Wu Weijan dan Sumarno Alias Abi diduga untuk melindungi kejahatan korporasi.                           
        
"Dibalik motivasi gugatan praperadilan ini dapat diduga untuk melindungi kejahatan korporasi, sehingga tidak dikembangkan menjadi tersangka baru dari pihak korporasi," ujar Eggi seusai persidangan di Pengadilan Negeri Batam,Rabu(30/12/2015)

Eggi mengatakan berdasarkan fakta di persidangan, salah tersangka bernama Wu Weijan, warga negara Tiongkok dipekerjakan oleh PT Cahaya Terang Sejati untuk melakukan budidaya dibidang perikanan laut di perairan kota Batam yang terletak d Pulau Galang Baru.

"Sebagaimana diatur dalam pasal 116 UU No 32 tahun 2009, badan usaha bisa dikenakan sanksi pidana," ujarnya.

Ia juga mengatakan bahwa kondisi ini membuktikan dugaan masih adanya mafia peradilan di Pengadilan Negeri Batam dengan jaringan hingga ke Mahkamah Agung.

"Perusahaan yang terbelit kasus ini berkaitan dengan perusahaan milik konglomerat besar. Jaringan mafia peradilan inilah yang perlu diungkap," jelasnya.

Disisi lain, Eggi mengatakan Hakim Tunggal yang memimpin persidangan praperadilan ini juga harus mempertimbangkan kerusakan lingkungan yang terjadi karena berbahaya untuk masa depan.

"Apabila Hakim Tunggal mengalahkan termohon, Hakim diduga sudah masuk kategori masuk angin, karena tidak ada alasan hukum yang membenarkan gugatan praperadilan ini,"tegasnya. (red/jef/rd)    

sumber : swarakepri.com
Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.