Bebas dari Kasus Penggelapan, Yong Tony Kembali Dituntut 2 tahun Kasus Pencurian Kontainer

Terdakwa Yong Tony Kasus Pencurian 
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Yong Tony pengusaha yang bergerak dibidang jasa rental alat berat, kembali dituntut Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, setelah sebelumnya terdakwa pernah tersandung kasus penggelapan, dan dibebaskan oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, karena tidak terbukti bersalah.

Dimana sebelumnya Yong Tony dalam kasus penggelapan di tuntut Jaksa dengan kurungan penjara selama 4 tahun. Namun dalam kasus perkara pencurian 3 unit kontainer, terdakwa Yong Tony kembali dituntut dengan kurungan penjara 2 tahun.

Pertanyaanya, apakah terdakwa Yong Tony akan bebas kembali pada saat mendengarkan putusan pada persidangan nanti?. Kita tunggu sidang nanti, agenda sidang mendengarkan putusan terdakwa, terbukti atau tidak.

"Menuntut terdakwa Yong Tony dan Bonjer Pitun alias Bombom dengan kurungan penjara selama 2 tahun, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 362 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," baca Jaksa Ryan Anugrah dihadapan Majelis Hakim Mangapul Manalu didampingi Hakim Taufik dan Rozza dan terdakwa, Selasa (10/7-2018).

Dalam pokok perkara kedua terdakwa kasus pencurian 3 unit kontainer. Pada Jumat tanggal 2 Maret 2018, terdakwa Yong Tony dan Bonjer Pitun mendatangi Salmon Simbolon ditempat kerjanya di PT. Jasa Marindo Mandiri jembatan 2 Golden Fish dan menyampaikan hendak meminjam/ rental mobil crane untuk mengangkat kontainer berdasarkan perintah dalam 1 lembar surat jalan PT. Mega Trans Brother dari Cakang menuju PT. Logam Mulia di Sei Lekop.

Kemudian pertemuan tersebut telah sepakat dengan biaya rental satu unit mobil crane sebesar Rp 1.800.000, sehingga mengangkut tiga unit crane biayanya swbesar Rp 5.400.000. Setelah itu, kedua terdakwa, saksi dan dua orang supir langsung berangkat dari kantor PT. Jasa Marindo ke jembatan 2 Golden Fish sambil membawa 3 unit truk crane.

Saat 3 unit kontainer dibawa tanpa memiliki izin dari pemilik, Didik Hariadi dan Satuki memberhentikanya, dan mengatakan, bahwa 3 unit kontainer yang diangkutnya, milik  Arianti alias Bu Imam. Terdakwa Yong Tony dan Bonjer Pitun melarikan diri dengan menggunakan sepeda motornya. Kontainer tersebut, sebelumnya dibeli pemiliknya Arianti sebesar Rp Rp 21.000.000.



Alfred
Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.