WNA Malaysia Terdakwa Hafzam Divonis Dua Bulan Penjara

Terdakwa Hafzam Usai Mendengarkan Putusanya
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Hafzam bin Mustafa Kamal Warga Negara Asing Malaysia, terdakwa kasus perkara Keimigrasian divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, dengan hukuman kurungan penjara selama dua bulan.

"Terbukti bersalah melanggar undang-undang keimigrasian, Pasal 116  UURI No 06 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Hafzam dengan hukuman kurungan penjara selama dua bulan," baca Hakim Chandra didampingi Hakim anggota Marta dan Yona Lamerossa Ketaren, Selasa (22/5-2018).

Hasil putusan tersebut, terdakwa yang merupakan tahanan Imigrasi Batam, yang ditahan di Karantina Imigrasi Batam menyatakan terima. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosmarlina Sembiring menyatakan pikir-pikir.

"Saya terima yang mulia," ujar terdakwa Hafzam.

Usai mendengarkan putusan Hakim, terdakwa langsung digiring dua petugas Imigrasi Batam, untuk dimasukkan kembali ke tahanan Karantina.

Dalam perkara terdakwa Hafzam, pada tanggal 13 Oktober 2017, Yasuhiro Leonard (Anggota Polri) mendapat informasi dari masyarakat, dimana terdakwa telah membuat keresahan di lingkungan rumahnya Kav. Sei Tering Mas Blok O No. 39 RT/RW 007/007 Kelurahan Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.

Setelah sampai dilokasi, Yasuhiro mendatangi rumah terdakwa dan melakukan langsung melakukan pengecekan terhadap legalitas keberadaanya. Kemudian anggota polri tersebut meminta terdakwa untuk memperlihatkan dan menyerahkan identitasnya, namun terdakwa hanya dapat menyerahkan sebuah Identity Card (IC) Malaysia dengan nomor 810820085893, dan satu kartu Sijil Kelahiran/Birth Certificate Malaysia dengan nomor register E860934.

Anehnya, ketika diminta paspor terdakwa, terdakwa tidak dapat menyerahkan, dan menyampaikan bahwa paspornya hilang. Saat dilakukan pemeriksaan di Kantor Polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut, terdakwa mengakui dirinya terakhir kali masuk ke Batam melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Batam Centre tanggal 12 Mei 2013 dengan menggunakan Bebas Visa Kunjungan selama 30 hari dan hingga sampai saat ini terdakwa tidak pernah keluar dari Wilayah Indonesia.

Kemudian pada tanggal 14 Oktober 2017, Polisi menyerahkan terdakwa ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam. Terdakwa juga tidak dapat memperlihatkan dan menyerahkan dokumen perjalanan (Paspor) atau izin tinggal.


Alfred
Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.