Seluruh pegawai Pemprov Kepri menyatakan tidak pada Narkoba.
TANJUNGPINANG KEPRIAKTUAL.COM: Pegawai Pemprov Kepri jangan coba-coba mendekati Narkoba. Jika kedapatan, akan langsung diberhentikan secara tidak hormat. Hal itu terkait dengan Pakta Integritas Anti Narkoba, yang ditandatangani pegawai Pemprov Kepri, Selasa (7/1-2020) lalu.

Dikutip dari situs Diskominfo Kepri, pakta Intergitas Anti Narkoba itu ditandatangani oleh perwakilan dari masing-masing OPD (organisasi perangkat daerah). Mulai dari pejabat eselon II, pegawai tidak tetap (PTT) hingga tenaga harian lepas (THL). Selanjutnya seluruh OPD diminta melakukan hal yang sama di kantor masing-masing.

Plt Gubernur Kepri, Isdianto mengatakan tidak ada ampun bagi para pegawai di lingkungan Pemprov Kepri yang masing bersentuhan dengan Narkoba.

“Setelah kita tandatangani Pakta Integritas Anti Narkoba ini, tak ada ampun lagi. Yang ketahuan positif, langsung kita berhentikan dengan tidak hormat,” sebut Isdianto.

Isdianto minta agar para pegawai di lingkungan Pemprov Kepri, tidak mendekati Narkoba. Apalagi Narkoba tidak hanya merusak individu, tapi juga merusak keluarga dan mengganggu kinerja di kantor.

“Kita ingin pegawai di Provinsi Kepri bebas dari Nakoba. Sehingga dalam melakukan pekerjaan sehari-hari pikirannya itu sehat, tidak terpengaruh dengan obat-obatan,” tambah Isdianto.

Tak hanya mengganggu pekerjaan, Narkoba juga dapat merusak rumah tangga. “Seperti yang saya katakan tadi , kalau kita sudah mulai menikmati barang haram, ada uang Rp 1 juta tidak  sampai ke rumah. Digunakan untuk barang haram tadi. Tapi kalau dia normal, uang Rp 1 juta tadi diserahkan ke rumah, bisa untuk berapa hari belanja,” ujar Isdianto.

Hal senada juga disampaikan Sekda Kepri, H.T.S. Arif Fadillah. Ia berharap tidak ada lagi pegawai yang tersandung Narkoba. Sebelumnya memang ada beberapa pegawai Pemprov Kepri yang terkait dengan Narkoba.

“Alhamdulillah dari BNN mendukung, tes urin berkala. Mudah-mudahan tidak ada lagi yang terpengaruh, terjebak. Kemarin ada satu dan dua orang yang terkena. Diharapkan berhenti, menjauhi itu,” sebut Arif.


Red


Fhoto: Istimewa. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Polri menambah kekuatan personil sumber Sarjana. Polda Kepri menyelenggarakan penerimaan Siswa Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) T.A. 2020. Hal itu disampaikan dalam realis Polda Kepri (13/1-2020).

Rekrutmen ini merupakan penerimaan calon perwira Polri untuk menjadi Perwira Pertama Polri dengan pangkat Inspektur Polisi Dua (IPDA) melalui pendidikan pembentukan Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) di Akpol Lemdiklat Polri Semarang, Jawa Tengah.

Pendidikan pembentukan Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) merupakan pendidikan bagi lulusan sarjana yang dibutuhkan dalam profesi Kepolisian untuk dibentuk menjadi Perwira Pertama Polri yang memiliki pengetahuan, keterampilan, kemampuan, ketangguhan, sikap dan perilaku terpuji dalam rangka melaksanakan tugas Kepolisian sesuai dengan keahlian dan kompetensi di bidang keilmuannya guna mendukung tugas Kepolisian.

Ketentuan Penerimaan SIPSS T.A. 2020 adalah Pendaftar atau peserta tidak dipungut biaya/gratis dan bebas dari praktik KKN, Pendaftar/peserta wajib mendownload aplikasi WBS SDM Polri (digunakan untuk melaporkan apabila peserta/orang tua/wali mengetahui adanya KKN pada proses seleksi).

Tata cara mengunduh dan menggunakan aplikasi terdapat di website: penerimaan.polri.go.id dan sebelum diangkat sebagai anggota Polri, siswa SIPSS wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agama dan kepercayaannya.

Pendaftaran Online dilaksanakan dari tanggal 6 sampai dengan tanggal 24 Januari 2020 dan Verifikasi tanggal 28. Pendaftaran juga dilaksanakan di Ruang Bagdalpers Ro SDM Polda Kepri pada hari kerja pukul 08.00 wib sampai dengan 15.00 wib.

Tata cara pendaftaran _Online_ sebagai berikut :


  1. Pendaftar membuka website penerimaan anggota Polri dengan alamat website penerimaan.polri.go.id
  2. Pendaftar memilih jenis seleksi SIPSS pada halaman utama website (apabila peserta kesulitan dapat dibantu oleh panitia tingkat wilayah/pabanrim).
  3. Mengisi form registrasi yang berkaitan dengan identitas pendaftar, memasukkan NIK yang telah terdaftar di Disdukcapil, identitas dan keterangan lain sesuai format dalam website.
  4. Pendaftar wajib memberikan data yang benar dan akurat pada form registrasi online, mengecek dengan teliti data yang dimasukkan dalam form registrasi.
  5. Selanjutnya pendaftar akan mendapatkan nomor registrasi online beserta username dan password, selanjutnya digunakan untuk melakukan Login menuju halaman dashboard pendaftar.
  6. Pendaftar akan mendapatkan hasil cetak form registrasi online yang digunakan untuk verifikasi di Polda.
  7. Batas waktu verifikasi paling lambat 4 hari terhitung sejak pendaftaran online. Apabila lewat batas waktu tersebut maka secara otomatis data pendaftar online terhapus.

Red


Jadi Rajagukguk Gelar Aksi Demo di Depan Kantor BP Batam. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Jadi Rajagukguk lakukan aksi demo di depan kantor BP Batam. Aksi demo tersebut, ia meminta H. M. Rudi "Mundur" dari jabatan Ex-officio Kepala BP Batam, dikarenakan selama 100 hari kerja, sejak dilantik, Rudi belum meciptakan sebuah gebrakan yang positif untuk dunia usaha di Kota Batam.

"Sejak dilantiknya Wali Kota Batam, H. M. Rudi sebagai Ex-officio Kepala BP Batam, tertanggal 27 September 2019 hingga 4 Januari 2020, terhitung 100 hari keeja. Dimana janji-janji yang pernah dia sampaikan tidak terpenuhi. Oleh karena itu, saya minta H. M. Rudi sebagai Ex-officio Kepala BP Batam 'Mundur' dari jabatanya," kata Jadi Rajagukguk saat menyampaikan orasinya, Senin (6/1-2020).

Jadi Rajagukguk menyampaikan, bahwa janji-janji yang disampaikan Ex-officio Kepala BP Batam, H. M. Rudi, yaitu: WTO dihapus, rakyat kecil tak perlu lagi bayar sewa tanah, kepemilikan rumah yang nilainya bisa mencapai puluhan juta 'Tidak Terpenuhi'.

Kemudian menjanjikan izin usaha siap dalam sekejab. Pengusaha kecil, menengah, bahkan skala besar, baik dalam luar negeri atau dalam negeri tidak perlu pusing lagi mengurus izin usaha, sebab sudah satu pintu dan satu komando.

Demo Jadi Rajagukguk. 
Dan yang kemudian, banyak persoalan-persoalan di Kota Batam, sepertinya masyarakat dibiarkan berdiri sendiri, salah satunya adalah persoalan usaha taxi online. Dimana sampai saat ini belum terselesaikan. Harusnya kepala BP Batam atau Wali Kota Batam hadir ditengah-tengah masyarakat, untuk menyelesaikan persoalan-persoalan ini.

"Belum lagi persoalan pedagang kaki lima yang digusur. Para pelaku UKM tidak dipasilitasi, harusnya sebagai satu tongkat komando, harus hadir ditengah-tengah masyarakat untuk mencari solusi tentang ekonomi kemasyarakatan, dan hingga saat ini pemerintah kota batam seperti auto film," kata Jadi Rajagukguk.

Selain itu, kata Jadi Rajagukguk, kepastian hukum investasi harus lebih jelas. Tak ada lagi terjadi ekonomi biaya tinggi, yang membuat dunia usaha menghitung resiko berinvestasi di Kota Batam, sebat aturan dan ketentuan izin berusaha, tidak lagi berubah-ubah.

"Banyak dunia usaha saat ini yang tidak pasti, banyak yang disahkan, bahkan banyak izin usaha yang dicabut," ujar Jadi Rajagukguk.

Jadi Rajagukguk juga menyampaikan, memohon kepada Presiden Republik Indonesia, Jokowi, agar mencabut PP 62 tahun 2019 tentang perubahan kedua perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Batam.

"Kebijakan kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas (K-PBPB/Free Trade Zone) Batam diperkuat sesuai UU no 36 tahun 2007 tentang KPBPB Batam selama jangka waktu 70 tahun dan rencana kawasan ekonomi khusus (KEK) di wilayah free trade Zone dibatalkan karena menurunkan daya saing Batam," tuturnya.


Red


Pangkogabwilhan I Laksamana Madya TNI Yudo Margono.
TANJUNGPINANG KEPRIAKTUAL.COM: Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) I Laksamana Madya TNI Yudo Margono S.E., M.M., mengatakan, mengawali tahun 2020, beberapa hari lalu telah dilaksanakan apel kesiagaan Operasi Siaga Tempur Laut (Siaga Purla) dalam menghadapi dinamika ancaman kedaulatan dan pelanggaran hukum di laut yurisdiksi nasional, di perairan Natuna, Kepulauan Riau.

Hal itu disampaikanya dalam press releasnya, didampingi Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut  (Danlantamal) IV Laksamana Pertama TNI Arsyad Abdullah, S.E., M.A.P., bersama Panglima Komando Armada (Pangokarmada) I Laksamana Muda TNI Muhammad Ali, S.E., M.M., di apron Pangkalan Udara TNI Angkatan Laut (Lanudal) Tanjungpinang, Kepri, Minggu (05/1-2020).

"Beberapa waktu lalu telah terjadi pelanggaran wilayah oleh unsur-unsur Coast Guard berbendera negara Cina dan penangkapan ikan secara illegal oleh kapal-kapal ikan Cina di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia kurang lebih jarak 130 mil dari Ranai," ujar Yudo Margono.

Ditambahkan Pangkogabwilhan I, tindakkan yang telah diambil yaitu telah mengirim 2 buah KRI untuk melakukan komunikasi secara persuasive terhadap unsur Coast Guard dengan harapan mereka mau meninggalkan dan keluar dari wilayah Indonesia, namun sampai saat ini mereka masih tetap bertahandan bahwa menurut mereka kegiatan tersebut tidak illegal.

“Selama ini hanya ada 2 kapal Coast Guard Cina dan satu kapal unsur Perikanan milik Cina yang berada di ZEE Indonesia dan tidak ada unsur Angkatan Laut Cina, serta hanya kapal penangakap ikan dari negara Cina yang menangkap ikan di ZEE Indonesia sedangkan kapal ikan negara Vietnam menangkap ikan di Utara Landas Kontinen,” tuturnya.

Hadir dalam acara tersebut Wadan Lantamal IV Kolonel Laut (P) DR. Imam Teguh Santoso, S.T., M.Si.,  Danwing Udara 1 Kolonel Laut (P) Gering Sapto Sambodo, M.Tr. Hanla, M.M., Kasrem 033/WP Kolonel Inf Jimmy Watuseke, Danlanud RHF Kolonel Pnb Andi Wijanarko, Para Pejabat Utama Lantamal IV, Kasiops Korem 033/WP Kolonel Inf Ariful Mutaqin Danludal Tanjungpinang  Letkol (P) Dani Achnisundani, S.H., M, Tr .Hanla., dan Kadisops Lanud RHF Letkol Lek Agus Budi Purwoko, S.T.


Red


Insan Pers Coffe Morning Bersama Sekda Anambas. 
ANAMBAS KEPRIAKTUAL.COM: Terkait kerjasama publikasi antara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas dengan media cetak maupun online dialihkan ke Dinas Komunikasi dan Informasi, dari yang sebelumnya berada di Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas.

Pengalihan kerjasama publikasi itu  menyusul adanya perubahan Tupoksi yang membidangi publikasi dan informasi Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas.

Pernyataan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas, Sahtiar, SH. MM, dihadapan media saat coffee morning antara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas dengan media cetak dan online di Kedai Loka Siantan (4/1/2020).

Menurut Sahtiar, perubahan Tupoksi itu telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) “Jadi, mungkin kawan-kawan media sudah tau bahwa telah terjadi perubahan tupoksinya, dari sebelumnya kerjasama media berada di bagian humas, saat ini dipindahkan ke Dinas Kominfo.

"Aturan itu bukan pemerintah daerah yang membuatnya, tapi ada dalam Permendagri,” ujar Sahtiar.

Mewakili Pemkab Anambas, lanjut Sahtiar, pihaknya menyampaikan permohonan maaf dengan pihak media, jika selama ini ada perkataan dalam pelayanan yang kurang berkenan. “Kami memohon maaf apabila selama kami melayani kawan-kawan media kurang memuaskan,” pintanya.

Ia berharap, kedepan jalinan komunikasi antara Pemkab dengan Media dapat lebih baik dan pihak Pemkab membuka diri untuk saling berkomunikasi kapan dan dimana saja.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik, Japrizal, S.Kom.MA mengatakan, Coffee Morning bersama rekan-rekan media yang dilakukan oleh Diskominfotik bersamaan dengan adanya peralihan fungsi dari media yang sudah melekat di Diskominfotik.

“Kami berharap kerja sama ini, akan lebih baik lagi dan media bisa melakukan komunikasi dalam menyampaikan informasi. Sehingga apa yang menjadi tujuan kita kedepan, tujuan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas dalam membangun dan menyebarkan informasi dapat terlaksana dengan baik.

“Dan kemitraan kita dengan media di Kabupaten Kepulauan Anambas dapat menyampaikan informasi-informasi positif, yang bisa berdampak positif bagi masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas.” ujar Japrizal.

Arthur


Polri Selamatkan Warga Tenggelam di Pantai Bintan. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Personil Polri yang bertugas di Pos Pelayanan Trikora, Kabupaten Bintan berhasil menyelamatkan seorang warga masyarakat yang tengah berliburan dan berenang di Pantai Serumpun Padi Emas Trikora, Bintan. Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si, Rabu (1/1-2020).

Kata Kombes Pol Harry Goldenhardt, korban tenggelam bernama Satria, 47 tahun, terseret ombak saat berenang dan jaraknya  telah jauh dari bibir pantai, merasa jaraknya nya yg membahayakan korban lalu berteriak dan meminta tolong.

"Mendengar teriakan tersebut Anggota Polri yang bertugas di Pos Pelayanan Trikora dalam rangka Operasi Lilin Seligi 2019, langsung turun kelaut dan memberikan pertolongan kepada korban," ujarnya.

Selanjutnya, ujar Harry Goldenhardt, korban berhasil diselamatkan dan dibawa kepinggir pantai untuk mendapatkan pertolongan berupa pernafasan dengan oksigen dari tim kesehatan Puskesmas Kawal.

"Selang beberapa saat kemudian kondisi korban mulai membaik dan dalam keadaan sehat, selanjutnya korban diserahkan ke pihak keluarga," tuturnya.

Kemudian, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si mengatakan, guna menjamin keselamatan dan kenyamanan masyarakat yang merayakan liburan Natal dan Tahun Baru. Polda Kepri dan jajaran telah menempatkan personel nya di Pos-Pos yang tersebar di beberapa tempat, termasuk tempat liburan dan keramaian.

"Disamping Pos Pelayanan, Polda Kepri dan jajaran juga menyiagakan Personil Pengamanan di Pelabuhan, terminal dan Bandara. Dihimbau juga kepada seluruh masyarakat untuk selalu mengawasi keluarga nya, terutama anak-anak pada saat berliburan di tempat umum atau pantai," ungkapnya.


Red


Ketua LSM Kelompok Diskusi Anti 86, Cak Ta'in Komari 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Ketua LSM Kelompok Diskusi Anti 86, Ta'in Komari SS menduga sejumlah proyek pembangunan drainase atau parit yang ditangani Pemko Batam bermasalah.

"Ada indikasi proyek-proyek tersebut bermasalah," katan Ta'in di Batam Center (27/12-2019).

Menurut Cak Ta'in, indikasinya dimulai dengan proyek yang tidak ada plangnya, sehingga publik tidak bisa mengetahui bagaimana spesifikasi proyek-proyek tersebut. Berapa panjang dan lebar parit serta berapa pagu anggaran nya.

"Tanpa ada plang proyeknya, publik bisa menilai macam-macam. Ini juga terkait keterbukaan informasi yang dilakukan pemerintah kota. Sama sekali tidak ada transparansi." kata Cak Ta'in.

Lebih lanjut Cak Ta'in menjelaskan, proyek-proyek pembangunan parit tersebut diduga tidak direncanakan dengan baik sehingga tidak mampu menumpang debit air yang menyebabkan banjir setiap kali turun hujan dengan intensitas deras dan lama.

Melihat perkembangan di lapangan beberapa proyek baru dalam tahap penyelesaian, maka diduga telah melampaui waktu yang ditentukan dalam kontrak kerja.

"Apalagi ini sudah melampaui tanggal 20 Desember khusus untuk proyek-proyek pemerintah sudah deadline. Kas keuangan juga sudah tutup buku." terang Cak Ta'in

Cak Ta'in menambahkan, bahkan bukan tidak mungkin ada indikasi manipulasi dokumen laporan proyek dibuat seolah-olah tidak melampaui waktu yang ditentukan.

"Bisa jadi dibuat dokumen laporan tanggalnya mundur, kalau tidak kontraktor kena denda atas keterlambatan penyelesaian proyek-proyek tersebut. (***)


Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.