Update Progress Investasi Rempang, Kepala BP Batam Hadiri RDP Komisi VI DPR RI
![]() |
RDP Komisi VI DPR RI di Gedung Nusantara 1. |
![]() |
RDP Komisi VI DPR RI di Gedung Nusantara 1. |
![]() |
BP Batam Terima Penghargaan. |
![]() |
Anggota Kompolnas, Poengky Indarti (Foto:Ist) |
![]() |
Rapat Terbatas Pembahasan Pengembangan Pulau Rempang, |
![]() |
Anggota Komisi III DPR RI, Didik Mukrianto, (Foto:Ist). |
![]() |
Ketua GMNI Kepri, Husnul Husin. |
![]() |
DPD GMNI Kepri saat Melaporkan ke Propam Mabes Polri. |
![]() |
Penerimaan Penghargaan. |
![]() |
RDP di Komisi VI DPR RI. |
![]() |
Menkominfo Johnny G Plate (Baju Rompi Tahanan). (Foto: Net). |
Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo mengecek di lapangan dan memastikan langsung keandalan listrik. (Foto: Ist)
LABUAN BAJO|KEPRIAKTUAL.COM: Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo mengecek di lapangan dan memastikan langsung keandalan listrik di semua lokasi penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN dan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) untuk pengisian daya kendaraan delegasi. Pengecekan tersebut dilakukan pada Sabtu (6/5) di Labuan Bajo.
“Event ini akan menjadi wajah sekaligus kebanggaan bangsa Indonesia. Sehingga, saya bersama jajaran Direksi hadir langsung di lapangan. Tadi saya sudah mengecek venue utama dan SPKLU. Saya pastikan pada hari ini, seluruh infrastruktur kelistrikan untuk mendukung KTT ASEAN telah siap digunakan 100 persen,” ucap Darmawan.
Sama seperti event-event internasional sebelumnya, PLN juga menerapkan skema listrik tanpa kedip atau Zero Down Time (ZDT) lewat pasokan berlapis pada gelaran KTT ASEAN ini. Khususnya untuk venue prioritas seperti Hotel Meruorah Komodo, Ayana Resort, Hotel Laprima, Sudamala Resort Komodo, Hotel Plataran Komodo, Mice Tanamori, Bandar Udara Komodo, Hotel Sylvia, Puncak Waringin, media center, dan lokasi fasilitas pendukung lainnya.
“Kami mengecek seluruh infrastruktur kelistrikan mulai dari jaringan dan gardu listrik, Uninteruptible Power Supply (UPS), SPKLU, sampai pada ruangan-ruangan yang akan digunakan oleh Kepala Negara,” jelas Darmawan.
Dalam salah satu kunjungannya, Darmawan juga bertemu langsung dengan Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi di Kantor Bupati Manggarai Barat. Pada kunjungan tersebut, Darmawan menyampaikan apresiasi atas kolaborasi yang telah berjalan baik antara PLN dan Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat dalam mempersiapkan infrastruktur kelistrikan untuk mendukung KTT ASEAN.
“Kami sangat berterima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat yang telah bahu-membahu bersama PLN untuk menyukseskan gelaran KTT ASEAN ini. Salah satunya, dalam penyediaan lahan untuk peralatan kelistrikan dan SPKLU di halaman kantor Bupati,” tutur Darmawan.
Kehadiran SPKLU dalam KTT ASEAN ini menjadi sangat penting, karena mobilisasi seluruh delegasi, pengamanan, dan operasional akan menggunakan kendaraan listrik. PLN telah menyediakan 108 SPKLU guna memenuhi kebutuhan daya listrik untuk 271 unit kendaraan.
“Semua SPKLU telah siap. Untuk operasionalnya, kami akan terus berkoordinasi, khususnya dengan Paspampres dalam mengatur pelaksanaan pengisian daya kendaraan listrik,” kata Darmawan.
Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi mengapresiasi PLN yang telah menyiapkan sistem kelistrikan di Labuan Bajo untuk mendukung KTT ASEAN. Menurutnya kesuksesan event ini akan menjadi kebanggaan bagi masyarakat Indonesia.
“Atas nama Pemerintah dan seluruh rakyat Manggarai Barat, saya mengucapkan terima kasih kepada PLN. Koordinasi dan persiapan PLN ini sudah terlihat dari jauh-jauh hari, jauh sebelum yang lain mulai menyiapkan,” ucap Edistasius.
Edistasius bersama Darmawan juga mencoba langsung pengisian daya kendaraan listrik delegasi menggunakan SPKLU PLN yang berada di Kantor Bupati Manggarai Barat.
“Tadi sudah kami cek SPKLUnya dan sudah kami coba langsung untuk mengisi daya kendaraan listrik. Semuanya berfungsi dengan baik. Pengisiannya juga mudah dan sangat cepat,” pungkas Edistasius. (r)
![]() |
Petugas PLN dan Polri Berbincang-bincang dalam Pengamanan infrastruktur ketenagalistrikan. |
![]() |
AKBP Achiruddin Hasibuan. |
![]() |
Rohmat Yusuf. |
![]() |
Kepala BP Batam, Muhammad Rudi Salami Menko Perekonomian RI, Airlangga Hartarto. |
![]() |
Peluncuran Program Pengembangan Pulau Rempang. |
Terdakwa Irjen Teddy Minahasa (Foto:Net).
JAKARTA|KEPRIAKTUAL.COM: Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa menjalani sidang tuntutan. Jaksa meyakini Teddy bersalah dalam kasus tukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas.
"Menyatakan Terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati," sambung jaksa.
Jaksa meyakini tidak ada hal pembenar dan pemaaf atas perbuatan Teddy. Jaksa meyakini Teddy bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jaksa meyakini Teddy merupakan pencetus awal penggelapan barang bukti sabu untuk dijual. Jaksa juga meyakini Teddy sebagai orang yang mengajak mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk bekerja sama menukar sabu hingga menjualnya melalui Linda Pujiastuti.
Jaksa meyakini Dody telah menerima uang Rp 300 juta dari Linda dari hasil penjualan 1 Kg sabu. Jaksa meyakini uang Rp 300 juta itu telah diterima oleh Teddy dalam mata uang asing.
Hal memberatkan Teddy ialah telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu, memanfaatkan jabatannya sebagai Kapolda Sumbar dalam peredaran gelap narkoba hingga berbelit-belit dalam sidang. Sementara itu, tak ada hal yang meringankan tuntutan Teddy.
Dalam kasus ini, Teddy Minahasa didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan seberat lebih dari 5 gram. Perbuatan itu dilakukan Teddy bersama tiga orang lainnya.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram," kata jaksa saat membacakan dakwaan di PN Jakbar, Kamis (2/2).
Tiga orang yang dimaksud adalah mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.
Dody dan Linda telah dituntut lebih dulu. Dody dituntut 20 tahun penjara dan Linda dituntut 18 tahun penjara.
Sumber: Detik.com
![]() |
penandatanganan Komitmen Pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi 2023-2024. |