![]() |
| DPO Bareskrim Polri, Basri Lewaimang. |
BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: Setelah dinyatakan Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Bareskrim Polri, terkait dugaan tindak pidana peredaran narkotika, Basri Lewaimang, pengelola HH Club Planet 3.0 Batam dikabarkan ditangkap di Malaysia, Rabu (19/8/2026) sore.
Informasi mengenai penangkapan Basri diperoleh dari sumber yang mengetahui perkembangan perkara tersebut. Setelah diamankan, Basri disebut telah dibawa ke Konsulat Republik Indonesia (KJRI) di Kuala Lumpur pada Rabu malam sekitar pukul 20.00 WIB.
“Informasi Basri baru dapat ditangkap di Malaysia, dibawa ke Konsulat kita jam 20.00 WIB. Saat ini berada di Kedutaan Indonesia di Kuala Lumpur,” ujar sumber tersebut, Rabu malam.
Meski demikian, informasi tersebut belum mendapatkan konfirmasi resmi dari Bareskrim Polri maupun Polda Kepulauan Riau (Kepri) hingga berita ini diterbitkan.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, mengaku belum menerima informasi resmi mengenai penangkapan Basri. Ia juga menyebut telah berupaya meminta informasi terkait kabar tersebut. “Info Basri sudah ditangkap belum ada. Dan saya sudah coba tanyakan, namun belum ada respons,” kata Nona saat dikonfirmasi, Rabu (19/8/2026).
Hingga Kamis (20/8/2026) pagi, belum terdapat keterangan lanjutan dari Nona terkait kabar penangkapan Basri di Malaysia.
Basri Masuk DPO Bareskrim Polri
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menetapkan Basri Lewaimang sebagai DPO dalam perkara dugaan peredaran narkotika di sejumlah tempat hiburan malam di Batam. Penetapan tersebut tercantum dalam Surat DPO Nomor DPO/134/VIII/2026/Dittipidnarkoba. Bareskrim menyebut Basri diduga memiliki peran penting dalam jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan sejumlah tempat hiburan malam di Kota Batam.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso sebelumnya membenarkan penetapan Basri sebagai DPO. “Penyidik telah menetapkan satu orang DPO atas nama Basri,” ujar Eko, Selasa (18/8/2026).
Dalam perkara tersebut, Basri disebut berkaitan dengan pengelolaan Planet 1, Planet 2, dan Planet 3. Penyidik juga mendalami dugaan perannya dalam distribusi narkotika di lokasi-lokasi tersebut.
Dugaan Peredaran Narkotika Capai 40.000 Butir per Bulan
Bareskrim Polri sebelumnya mengungkap dugaan peredaran narkotika dalam jumlah besar di sejumlah tempat hiburan malam yang menjadi objek penindakan di Batam. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, peredaran narkotika di lokasi tersebut diperkirakan mencapai sedikitnya 40.000 butir per bulan. Jumlah itu disebut berpotensi meningkat ketika tingkat kunjungan pengunjung mencapai kapasitas maksimal.
Penyidik juga mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan perkara narkotika tersebut. Sejumlah aset bergerak dan tidak bergerak yang diduga berkaitan dengan perkara telah menjadi bagian dari proses penyidikan.
Penangkapan di Malaysia Masih Menunggu Konfirmasi
Kabar penangkapan Basri di Malaysia menjadi perkembangan baru dalam pengejaran DPO kasus dugaan peredaran narkotika di tempat hiburan malam Batam. Namun, sampai saat ini belum ada pernyataan resmi dari Bareskrim Polri yang membenarkan bahwa Basri telah ditangkap dan berada di bawah penanganan otoritas Indonesia di Kuala Lumpur.
Redaksi



Posting Komentar