![]() |
Terdakwa Deni Marbun dan Novianto saat Mendengarkan Amar Putusan |
Menurut Hakim dalam amar putusanya mengatakan, kedua terdakwa terbukti memenuhi unsur sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap kedua terdakwa dengan hukuman penjara selama 7 tahun, denda 1M, subsuder 6 bulan penjara,"baca Hakim Syahrial Harahap.
Hasil putusan yang dijatuhkan majelis hakim, kedua terdakwa dan JPU Arie Parsetyo menyatakan terima.
"Kami terima yang mulia,"ujar kedua terdakwa dan JPU Arei Prasetyo.
JPU Arie Prasetyo menerangkan, kedua terdakwa dituntut selama 7 tahun, denda 1milliar, subsuder 6 bulan kurungan penjara. "Putusan Hakim sama dengan tuntutan, "Konfrom". ujar Arie
Menurut saksi penangkap anggota Kepolisian Resnarkoba Polresta Barelang menerangkan dipersidangan, terdakwa Deni Marbun menjual sabu kepada Abang (DPO) di Bengkong Kolam. Dan sabu ditemukan dalam bungkus rokok Sampoerna.
Setelah Deni Marbun ditangkap, kemudian dilakukan pengembangan, ketika ditanya, Deni mengaku dapat sabu dari terdakwa Novianto dengan harga satu juta. "Mereka transaksi di ruko Jodoh Point Blok D No. 4 Kec. Batu Ampar,"ujar saksi penangkap saat memberikan keterangan di persidangan.
(Red/Kepriaktual.com)
Posting Komentar