Cabuli Anak Tirinya, Bakri di Vonis 12 Tahun Penjara





Terdakwa Bakri (Berdiri) Kasus Cabul
BATAM KEPRIAKTUAL.Com; Bakri alias Muhammad Bakri terdakwa kasus perlindugan anak di vonis majelis hakim di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Batam. Kamis (9/2-2017)

“Terdakwa divonis 12 tahun penjara, karena dakwaan Jaksa terbukti memenuhi unsur-unsur sebagaimana dalam Pasal 82 Ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,”baca Majelis Hakim Syahrial Harahap di dampingi Hakim anggota Taufik dan Jasael.

Dari putusan tersebut, terdakwa Bakri menyatakan terima, hal yang sama dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pengganti Yogi.

Terdakwa Bakri melakukan hubungan badan dengan korban anak tirinya Siti Raodah. Dimana ketika memberikan keterangan sebagai saksi di persidangan, Desi Arnis mengatakan, Siti Raodah saat itu sedang mandi di kamar mandi, kemudian terdakwa mendatanginya dan menutup pintu kamar mandi.

“Saat itu saya langsung minta tolong padanya. Tolong-tolong bang jangan digituin anak itu,”ujar Desi Arnis (ibu kandung Siti Raodah) di persidangan.

Dilanjutkanya, terdakwa sudah sering melakukan hubungan bandan layak seperti suami istri terhadap korban Siti Raodah, bahkan terdakwa juga mengancam. “Jika kamu kasih tau pada keluargamu, kau akan kubunuh, kugorok leher mu,”terang Desi
Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.