![]() |
Terdakwa Bakri (Berdiri) Kasus Cabul |
BATAM KEPRIAKTUAL.Com; Bakri alias Muhammad Bakri terdakwa
kasus perlindugan anak di vonis majelis hakim di persidangan Pengadilan Negeri
(PN) Batam. Kamis (9/2-2017)
“Terdakwa divonis 12 tahun penjara, karena dakwaan Jaksa terbukti
memenuhi unsur-unsur sebagaimana dalam Pasal 82 Ayat 1 Jo Pasal 76E
Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,”baca Majelis Hakim Syahrial Harahap di dampingi
Hakim anggota Taufik dan Jasael.
Dari putusan tersebut, terdakwa Bakri menyatakan terima, hal
yang sama dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pengganti Yogi.
Terdakwa Bakri melakukan hubungan badan dengan korban anak
tirinya Siti Raodah. Dimana ketika memberikan keterangan sebagai saksi di
persidangan, Desi Arnis mengatakan, Siti Raodah saat itu sedang mandi di kamar
mandi, kemudian terdakwa mendatanginya dan menutup pintu kamar mandi.
“Saat itu saya langsung minta tolong padanya. Tolong-tolong
bang jangan digituin anak itu,”ujar Desi Arnis (ibu kandung Siti Raodah) di
persidangan.
Dilanjutkanya, terdakwa sudah sering melakukan hubungan
bandan layak seperti suami istri terhadap korban Siti Raodah, bahkan terdakwa
juga mengancam. “Jika kamu kasih tau pada keluargamu, kau akan kubunuh, kugorok
leher mu,”terang Desi
Posting Komentar