Risman Siregar: Bank Syariah Mandiri Batam Center di Hukum Membayar Rp 204 Juta

PH Penggugat Risman Siregar

BATAM KEPRIAKTUAL.Com; Sidang gugatan perdata perbuatan melawan hukum yang dipimpin Syahrial Harahap, Taufik Nainggolan dan Yona Lamerosa antara penggugat Syauqi Yusra melawan Bank Syariah Mandiri di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Batam Center, dikabulkan Majelis Hakim.

"Bank Syariah Mandiri dihukum dengan membayar ganti rugi berupa uang tunai sebanyak Rp204.825.552 terhadap penggugat,"ujar Risman Siregar, PH penggugat Syauqi Yusra. Kamis, (26/1-2017) di PN Batam.

Kemudian, kata Risman, Bank Syariah Mandiri Batam Center telah terbukti menghilangkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil Avanza Veloz milik penggugat yang dijadikan sebagai agunan pinjaman di Bank tersebut.

"Gugatan diajukan penggugat, karena Bank Syariah Mandiri lepas tangan atas hilangnya BPKB mobil Avanza Veloz. Padahal, BPKB mobil dijaminkan karena penggugat meminjaman uang sebesar Rp87.350.000 ke Bank tersebut,"katanya

Ditambahkanya, penggugat sudah melunasi pinjamannnya. Tapi, BPKB mobil yang yang di agunkanya itu tak juga dikebalikan. Menurut pengakuan tergugat (Bank Syariah Mandiri) BPKB mobil itu sudah hilang. "Kata pihak tergugat, BPKB mobil yang di agunkan penggugat, hilang."terang Risman

Karena itulah penggugat mengajukan gugatan. Dan penggugat  menuntut ganti rugi sebanyak Rp1,2 milar, kerugian materil sebesar Rp204.825.552 dan immateril Rp1 miliar. Dan penggugat juga memohon agar pengadilan menghukum tergugat membayar biaya paksa sebanyak Rp1 juta per hari.

"Hasil putusan gugatan yang dikabulakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam tanggal 16 Januari 2017 antara lain. Mengabulkan gugatan penggugat sebagaian, Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, Menghukum tergugat untuk membayar kerugian kepada penggugat secara tunai dan seketika sebesar Rp 204.825.552, Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara, dan menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya.

Ia juga mengatakan, putusan Majelis Hakim sudah bagus. Maka kedepannya Bank Syariah Mandiri lebih hati-hati menjaga keamanan jaminan pihak peminjam.

"Sebelum mengajukan gugatan ke pengadilan, pihak penggugat sudah melakukan upaya persuasif dengan pihak Bank, tapi tak direspon. Malah mengakali dengan membuat BPKB duplikat."ujar Risman



(Red/Kepriaktual.com)
Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.