Enam Terdakwa Kasus Pembuuhan Ketua RT 03 Tiba Lama |
BATAM KEPRIAKTUAL.Com; Kasus
pembunuhan Ketua RT 03 Tiban Lama, Syahrial, Kec. Sekupang, terdakwa Atreven
Notanis, Oskar Kota, Ardiansyah, Anwar Arifin, Sadam Nasir dan Rahmat
Baharuddin Bala dengarkan tuntutan dari JPU Ryan Anugrah di Pengadilan Negeri
(PN) Batam. Rabu, (25/1-2017)
Dalam tututan yang dibacakan JPU
Ryan, mengatakan, ke enam terdakwa terbukti bersalah melakukan pembunuhan
dengan cara menusukkan pisau keleher korban hingga mengakibatkan meninggal
dunia.
“Dari ke enam terdakwa, Atreven
Notanis dituntut penjara selama 13 tahun. Karena dia melakukan tindak pidana
dengan sengaja merampas nyawa orang lain, sebagaimana dalam pasal 338 KUHP,”ujar
Ryan
Sedangkan terdakwa yang lima,
ujar Ryan, yakni Oskar Kota, Ardiansyah, Anwar Arifin, Sadam Nasir dan Rahmat
Baharuddin Bala dituntut penjara selama 6 tahun sebagaimana dalam dakwaan kedua
pasal 170 ayat (1) ke 2 KUHP tentang pengeroyokan.
Usai tuntutan dibacakan Jaksa
Ryan, Majelis hakim yang dipimpin Zulkifli didampingi Haki anggota Hera Polosia
dan Iman Budi Putra memberikan kesempatan kepada ke enam terdakwa dalam
menyampaikan pembelaan (Pledoi). Dari lima terdakwa mengaku menyesali
perbuatanya dan tidak akan mengulangi lagi, serta kami meminta maaf pada
keluarga korban. Berbeda dengan terdakwa Atreven yang tidak menyampaikan
pembelaan. “Tidak ada pembelaan yang saya sampaikan yang mulia,”ujar Atreven
pada Majelis Hakim.
Sidang pun ditutup dan dilanjutkan
pada persidangan berikutnya tanggal 1 Februari 2017, dengan agenda pembacaan
putusan.
(Red/Kepriaktual.com)
Posting Komentar