Enam Pelaku pembunuhan Ketua RT 03 Tiban Lama Dituntut 13 dan 6 Tahun Penjara




Enam Terdakwa Kasus Pembuuhan Ketua RT 03 Tiba Lama
BATAM KEPRIAKTUAL.Com; Kasus pembunuhan Ketua RT 03 Tiban Lama, Syahrial, Kec. Sekupang, terdakwa Atreven Notanis, Oskar Kota, Ardiansyah, Anwar Arifin, Sadam Nasir dan Rahmat Baharuddin Bala dengarkan tuntutan dari JPU Ryan Anugrah di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Rabu, (25/1-2017)

Dalam tututan yang dibacakan JPU Ryan, mengatakan, ke enam terdakwa terbukti bersalah melakukan pembunuhan dengan cara menusukkan pisau keleher korban hingga mengakibatkan meninggal dunia.

“Dari ke enam terdakwa, Atreven Notanis dituntut penjara selama 13 tahun. Karena dia melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain, sebagaimana dalam pasal 338 KUHP,”ujar Ryan

Sedangkan terdakwa yang lima, ujar Ryan, yakni Oskar Kota, Ardiansyah, Anwar Arifin, Sadam Nasir dan Rahmat Baharuddin Bala dituntut penjara selama 6 tahun sebagaimana dalam dakwaan kedua pasal 170 ayat (1) ke 2 KUHP tentang pengeroyokan.

Usai tuntutan dibacakan Jaksa Ryan, Majelis hakim yang dipimpin Zulkifli didampingi Haki anggota Hera Polosia dan Iman Budi Putra memberikan kesempatan kepada ke enam terdakwa dalam menyampaikan pembelaan (Pledoi). Dari lima terdakwa mengaku menyesali perbuatanya dan tidak akan mengulangi lagi, serta kami meminta maaf pada keluarga korban. Berbeda dengan terdakwa Atreven yang tidak menyampaikan pembelaan. “Tidak ada pembelaan yang saya sampaikan yang mulia,”ujar Atreven pada Majelis Hakim.

Sidang pun ditutup dan dilanjutkan pada persidangan berikutnya tanggal 1 Februari 2017, dengan agenda pembacaan putusan.


(Red/Kepriaktual.com)

Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.