Fhoto Terdakwa Akbar Maulana |
Batam Kepriaktual.Com; Jaksa Penuntut Umum (JPU) pengganti Yogi membacakan amar tuntutan terdakwa Akbar Maulana dipersidangan Pengadilan Negeri (PN) Batam, terkait kasus sabu seberat 0,64 gram. Kamis (22/12)
Dalam amar tuntutannya, Yogi, mengatakan bahwa terdakwa
terbukti secara dah bersalah menjual, memiliki dan mengedarkan narkotika
jenis sabu seberat 0,64 gram. Atas
perbuatannya, terdakwa dikenai pasal alternatif dan dituntut selama 8
tahun penjara denda 1 milyar subsider 1 tahun kurungan.
"Terdakwa Akbar Maulana dituntut selama 8 tahun dipotong selama terdakwa dalam tahanan dengan denda 1 milyar," baca Yogi.
Selain
itu, baca Yogi, jika denda tersebut tidak di bayar maka akan
ditambahkan kurungan selama satu tahun dan membebankan biaya perkara
sebesar Rp5000.
Usai pembacaan tuntutan tersebut, sidang dilanjutkan dengan pembacaan putusan oleh majelis hakim.
Majelis
hakim saat membacakan putusan mengatakan sesuai dengan tuntutan JPU,
terdakwa dikenai pasal alternatif, maka majelis menimbang pasal mana
yang dikenakan terhadap terdakwa.
Setelah
melalui musyawarah diputuskan bahwa terdakwa terbukti sah bersalah
sesuai tuntutan JPU pasal 114 (1) tentang narkotika dan memutus terdakwa
dengan putusan 7 tahun penjara.
"Terdakwa
Akbar Maulana terbukti sah bersalah dan divonis selama 7 tahun denda 1
milyar subsider 6 bulan," baca Ketua Majelis Hakim Syahrial Harahap di
persidangan.
Putusan hakim ini lebih ringan satu tahun dari tuntutan JPU.
Atas
putusan itu majelis bertanya pada terdakwa menerima, pikir-pikir atau
banding dari putusan itu, terdakwa menyatakan pikir-pikir.
"Saya pikir-pikir yang mulia," ucap terdakwa.
Karena terdakwa menyatakan piki-pikir, ucap Syahrial, kami memberikan waktu selama satu minggu, terangnya.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Majelis Syahrial Harahap di dampingi Topik dan Jasael dengan JPU Martua SH.
(Red/Kepriaktual)
Posting Komentar