Peletakan Batau Pertama Pembangunan Surau Al Khair
BINTAN KEPRIAKTUAL.COM: Bupati Bintan H. Apri Sujadi, S.Sos didampingi Ketua TP PKK Kabupaten Bintan Hj. Deby Maryanti melakukan peletakkan batu pertama pembangunan Surau Al Khair Kp. Suka Maju RW. 024 Kijang Kota, Minggu (10/3). Turut didampingi oleh para Imam dan Tokoh Masyarakat, Apri terlihat sempat memunajahkan do'a sebelum melakukan bentuk simbolis pembangunan.

Dalam sambutannya, Apri secara terang menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas semangat dan azam masyarakat untuk bersama-sama membangunan Rumah Ibadah yang memang telah menjadi kebutuhan urgen bagi masyarakat setempat. Pasalnya, Surau lama sudah tidak mampu menampung jumlah penduduk yang saat ini mencapai 180 KK di RT.001 dan RT.002.

"Kami bangga dan turut menyampaikan aspirasi kepada seluruh masyarakat. Begitu besar semangat untuk beribadah, begitu tinggi inisiatif dan rasa kebersamaan itu, sehingga dengan swadaya masyarakat kita bisa berkumpul hari ini menyaksikan mulai dibangunnya Surau kita ini. InsyaAllah, masyarakat tidak sendiri, karena sedaya upaya kami atas nama Pemerintah Daerah juga akan turut andil menuntaskan pembangunannya" papar Apri.

Dirinya berharap agar pengerjaan Surau ini tidak memakan waktu lama, sebab masyarakat ingin segera merasakan beribadah dengan lapang dan khusu'. "InsyaAllah, sama-sama kita berikhtiar semoga prosesnya cepat dan bisa segera kita rasakan manfaatnya" tambahnya.

Sutrisno selaku Ketua Pelaksanan pembangunan menjelaskan bahwa dalam kurun waktu dua bulan, swadaya masyarakat bisa mengumpulkan dana lebih kurang Rp. 95 Juta. Selanjutnya dipergunakan untuk membeli tanah sejumlah Rp. 80 Juta.

"Tujuan pembangunan ini tak lain adalah untuk ketenangan dalam beribadah, supaya tidak himpit-himpitan lagi. Alhamdulillah, kami bersyukur bahwa Pemerintah Daerah dan Bapak Bupati merespon langsung keinginan kami ini dan turut serta mensukseskan pembangunan Surau yang memang lama telah kami idamkan" tutupnya.

Red


Rapat Paripurna DPRD Kota Batam
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Rapat Paripurna ke VI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2019, Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, agenda Pandangan Umum Fraksi Terhadap Ranperda Perubahan Perda No.8 Tahun 2016 Tentang RPMJD Kota Batam Tahun 2016 - 2021, Senin (11/3-2019).

Sembilan Fraksi DPRD Kota Batam menyatakan setuju untuk adanya perubahan Perda No.8 Tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Batam Tahun 2016 - 2021, yang diusulkan oleh Wali Kota Batam.

Dalam pembukaan rapat paripurna, Pimpinan rapat, Zainal Abidin Wakil Ketua I DPRD Batam mengatakan, Ranperda perubahan Perda No. 8 Tahun 2016 tentang RPJMD Kota Batam Tahun 2016 - 2021, merupakan Ranperda unsulan Permerintah Kota Batam yang telah disampaikan oleh Walikota Batam pada rapat paripurna yang ke V masa persidangan II Tahun Sidang 2019, tanggal 25 Februari 2019 lalu.

"Tahapan selanjutnya adalah pandangan umum fraksi terhadap Ranperda yang dimaksud. Dan akan disampaikan kepada Walikota Batam sebagai bahan masukan dalam memberikan tanggapan atau jawabannya," ungkapnya.

Pada sidang paripurna ini, Fraksi PDI Perjuangan, Pembicara, Udin P Sihaloho menyampaikan, RPJMD tahun 2016 - 2021 merupakan dukungan penting dalam implementasi pembangunan sampai tahun 2021 yang berkaitan dengan pertanggung jawaban akhir masa jabatan Wali Kota Batam.

Dikatakannya, perencanaan pembangunan daerah merupakan suatu proses penyusunan tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan guna pemanfaatan dan pengalokasian sumberdaya yang ada dalam rangka meningkatkan kesejahtaraan sosial dalam jangka waktu 5 tahun.

"Pembahasan RPJMD membutuhkan serangkaian beberapa tahapan yang harus di lakukan secara transparan, responsip, partisipatif dan terukur. Kami berharap Ranperda ini menjadi perda yang berkualitas dengan melibatakn semua kepentingan masyarakat didukung dengan pembahsan yang berkualitas yang menurut hemat kami sangat sulit terwujud, karena berdekatan dengan Pemilu 17 April 2019, oleh karenanya kami meminta supaya pembahasan ranperda ini ditunda sampai habis Pemilu. Jika ranperda ini tetap dipaksakan pembahsaannya, maka fraksi PDIP menegaskan bahwa kami tidak ikut bertanggung jawab jika kemudian hari terjadi persoalan terkait pertanggung jawaban Walikolta diakhir masa jabatannya." tutupnya.

Fraksi Golkar, Pembicara, Hendra Asman SH, MH menyampaikan, usulan perubahan Perda ini secara garis besar dipengaruhi oleh kondisi makro pembangunan saat ini, dimana perekonomian Kota Batam sedang bangkit dimasa sulit akibat pengaruh situsai dalam negeri maupun ekonomi global, sehingga diperlukan penyesuaian target RPJMD yang lebih realistis dengan kemampuan daerah.

"Sebagaimana kita ketahui terjadi perlambatan pertumbuhan ekonomi yang dialami Kota Batam dan Provinsi Kepuluan Riau, sepanjang tahun 2016 - 2017 yang hanya tumbuh pada kisaran 4,77% 2016 dan semakin melemah pada tahun 2017 menjadi 2,19%, dan perlu dicermati dalam memproyeksikan dan merencanakan pembangunan Kota Batam di separuh pelaksanaan tahun perencanaan RPJMD kedepan, berdasarkan pertimbangan - pertimbangan yang dilakukan maka fraksi Partai Golkar menyampaikan pandangan bahwa RPJMD Kota Batam Tahun 2016 - 2021, perlu dilakukan perubahan dan selanjutnya dapat dibahas di tingkat Pansus." ungkapnya.

Hal senada diungkapkan oleh Fraksi Demokrat, Pembicara Mesrawati Tampububolon, SE, MH mengatakan, salah satu faktor dilakukannya perubahan Perda RPJMD disebabkan dengan keterlambatan pertumbuhan perekonomian Kota Batam  dan Provinsi Kepeluan Riau sepanjang tahun 2016 dan 2017. Dimana pada tahun 2016 hanya tumbuh kisaran 5,43% untuk Kota Batam, dan 4,77% untuk Provinsi Kepri, pada tahun 2017 semakin melemah pada kisaran 2,19% untuk Kota Batam, dan 2,01% untuk Provinsi Kepri.

"Kami menyadari dan bersependapat bahwa dengan berdampaknya pertumbuhan perekonomian pasti ada berdampak pada beberapa sektor di Kota Batam, dari hal tersebut sangat wajar Pemerintah Kota Batam akan melakukan perubahan RPJMD Kota Batam tahun 2016 - 2021, karena proritas dan target pembangunan daerah pasti akan berubah. Fraksi Demokrat DPRD Kota Batam menerima usulan perubahan Perda No.8 tahun 2016 tentang RPJMD Kota Batam Tahun 2016-2021, dan dapat dilanjutkan pembahasannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku." katanya.

Fraksi PAN, Pembicara Safari Ramadhan S.Pd.I mengharapkan, perubahan Perda No.8 Tahun 2016 tantang RPJMD Kota Batam Tahun 2016- 2021 dengan harapan arah kebijakan tahun 2019, yang diarahkan memacu investasi dapat diwujudkan dalam rangka menciptakan lapangan kerja untuk menampung angkatan kerja yang terurus, meningkat sehingga Kota Batam sebagai Bandar Dunia Madani dapat tercapai.

"Kami menyatakan setuju pada perubahan Perda No.8 Tahun 2016 tantang RPJMD Kota Batam Tahun 2016- 2021," pungkasnya.

Berikutnya dari Fraksi Nasdem, PKS, Hanura dan Persatuan Keadilan melalui Pembicaranya menyatakan setuju dan menyambut baik usulan perubahan Perda No.8 Tahun 2016 tantang RPJMD Kota Batam Tahun 2016- 2021, dan dapat ditindaklanjuti pada tahap berikutnya.

Pada rapat tersebut dihadiri oleh, Wakil Ketua DPRD Kota Batam, Sekda Kota Batam, BP Batam, Ketua LAM Kota Batam, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Pimpinan OPD Pemko Batam, di Gedung DPRD Kota Batam, Batam Centre - Batam.


Red


Wakil Ketua DPRD Kota Batam, Iman Setiawan
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Ketua tim Badan Pemenagan Prabowo-Sandi, Kota Batam, Iman Setiawan mengajak masyarakat hadir dalam acara menyapa masyarakat Batam yang diselenggarakan di Ocarina pada hari Rabu (13/3-2019).

"Untuk acara nanti, masyarakat yang kami undang diperkirakan sekitar 10 ribu orang, dan ini gratis," kata Iman Setiawan di ruang kerjanya, Senin (11/3-2019).

Kemudian, kata Iman Setiawan, untuk persiapan ini, surat pemberitahuan ke Bawaslu, ke KPU dan kepolisian sudah rampung 90 persen. Sementara, mengenai kepastian kehadiran Capres Prabowo. Iman menyebut sudah mendapat konfirmasi kedatangan Prabowo dari tim Jakarta.

“InsyaAllah pak Prabowo akan hadir,” ujar Iman.

Lanjut Iman, terkait undangan lewat sms yang beredar di kalangan masyarakat Batam, dengan isi "Mengambil kaos, uang makan Rp 300 ribu dan paket sembako gratis di Blok B No 42, komplek superblok Imperium, Jl, Sudirman, Taman Baloi, Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau 29432, Indonesia, itu "Hoaks".

"Ini udah kami klarifikasi ke masyarakat lewat media. Sms itu memang nomor saya, dan kami pun udah pergi ke telkomsel melaporkanya," kata Iman.

Oknum yang melakukan tindakan hoaks yang beredar itu, dan menyerangnya. Itu mencoreng tatanan demokrasi. Jangan menyerang orang dibelakang, terang-terangan aja. Karena
tidak semua masyarakat, harus dinilai dengan uang, dan tidak baik jika mengukur masyarakat dengan uang.

Wakil Ketua DPRD Kota Batam itu menyayangkan sikap orang yang mengatasnamakan dirinya dengan menjanjikan masyarakat untuk datang disuatu tempat untuk mengambil kaos dan dana transport. “Kan kasihan orang yang sudah datang kesana gak taunya tidak ada yang dijanjikan,” ujar Iman.

Iman juga mengakuinya, hingga sampai saat ini masih ada yang menelepon mempertanyakan kebenaran hal tersebut. “itu, ya saya kasih tau aja kalo undangan itu tidak benar,” kata iman usai mengangkat HP masyarakat yang menelponya.

Terkait hal ini, SMS yang dikirim dari nomornya, yang menjanjikan uang. Pihaknya sudah melakukan konfirmasi ke Telkomsel.

“Itu nanti kita urus, kami fokus di acara Prabowo Menyapa Masyarakat Kepri," katanya.

Iman juga menyampaikan kepada masyarakat Batam, supaya agar lebih bijak dengan informasi informasi yang diterima. Mengingat situasi sekarang dengan canggihnya komunikasi melalui media sosial.

Untuk masyarakat yang akan hadir Rabu besok dengan Agenda Prabowo Menyapa Masyarakat Kepri di Wisata Ocarina, Gratis, tidak dikenakan biaya masuk karena tim panitia sudah berkoordinasi dengan manajemen Ocarina.

Red


Pantauan Dalam Laman SIPP Pengadilan Negeri Batam Tentang Informasi Perkara Dengan Nomor Register 612/Pid.B Penahanan Terhenti Pada Tanggal 13 Desember 2018, Tdak Ada Pemberitahuan Penahanan Selanjutnya
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Ntah bagaimana lagi melihat penegakan hukum dan keadilan di Negara Republik Indonesia (RI) yang kita cintai ini. Disesi pertama debat calon Presiden. Calon Presiden petahana, Bapak Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan, jika ada permainan penegakan hukum dan keadilan tidak adil "Silahkan Laporkan".

Dengan alasan inilah, keluarga, dan suami terdakwa Erlina mengeluarkan jeritan hati terbuka untuk umum lewat media. Dimana menurut suami Erlina (Hendry), banyak kejanggalan penegakan hukum yang disaksikanya selama persidangan istrinya di gelar di PN Batam.

Hendry (Suami Erlina) menceritakan keluhnya, sebelum dilaporkan Direktur Marketing BPR Agra Dhana, Bambang Herianto ke polisi, istrinya telah diperas sebesar RP 900 juta lebih. Padahal Erlina dilaporkan dalam kasus perkara penggelapan dalam jabatan dengan kerugian bunga Rp 4 juta. Setelah itu polisi limpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, kemudian Kejaksaan melimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan dakwaan Jaksa Pasal 49 ayat (1) Undan-undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Kemudian, selama persidangan yang dia saksikan, hingga sampai ke putusan. Saksi pelapor tidak pernah dihadirkan Jaksa dalam persidangan, dan bahkan selama sidang, istrinya tidak pernah mengakui perbuatanya. Namun Jaksa tetap menuntut Erlina selama 7 tahun kurungan penjara, terbukti melanggar pasal 49 ayat (1) Undan-undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Kemudian PN Batam menjatuhkan hukuman dengan pasal 374 KUHPidana.

"Jika tidak terbukti sesuai dakwaan alternatif pasal UU Perbankan sebagaimana dalam tuntutan Jaksa. Kenapa Hakim PN Batam, Mangapul Manalu didampingi Jasael dan Rozza menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun dan mengatakan istrinya terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan pasal 374 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Harusnya dibebaskanlah," kata Hendri, suami Erlina, sedih, Jumat (8/3-2019).

Oleh karena itulah, kata Hendri, dia mencurahkan jeritan hati terbukanya lewat media. Dia meminta penjelasan penegakan hukum terhadap istrinya ke bapak Presiden RI, Jokowi. Menurutnya, banyak keanehan penegakan hukum yang dilihatnya, terlebih kepada penegakan hukum pada penetapan perpanjangan penahanan Erlina.

"Saya sebagai orang awam yang tidak tau hukum, seperti dan bagaimana penegakan hukum di republik yang kita cintai ini. Tanggal 14 Nofember 2018, Erlina dinyatakan "bebas demi hukum" karena ada kekosongan hukum, sehingga Erlina saat itu dibebaskan oleh Lapas Perempuan Batam, dan membawa Erlina ke PN Batam. Kemudian pihak PN Batam kembali memasukkan Erlina ke sel Lapas Perempuan, dengan alasan bahwa surat permohonan perpanjangan penahanan Erlina sudah ada"

"Dan ini pun terjadi lagi. Tanggal 27 Februari 2019 perpanjangan penahanan dari Mahkamah Agung (MA) tidak ada," ujar Hendry, Jumat (8/3-2019).

"Saya mohon penjelasan Bapak Presiden Jokowi ke publik, supaya kami masyarakat awam yang tidak tau hukum ini mengetahui seperti apa aturan Permen Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-24.PK.01.01.01 tahun 2011"

Lanjutnya, adapun surat penetapan perpanjangan penahanan yang diterimanya "baru tadi" dan surat itu pun dikeluarkan MA tanggal 6 Maret 2019, jadi jelas ada kekosongan hukum selama 4 hari. Sementara Jaksa mengajukan kasasi tanggal 4 Maret 2019.

"Dengan alasan itulah, saya memohon kepada bpak Presiden RI c/q Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, supaya dapat menjelaskan apa arti Permen Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-24.PK.01.01.01 tahun 2011 dalam pasal 6 ayat (2). Tanggal 27 Februari 2019 perpanjangan penahanan Erlina habis," ungkap ayah dari tiga orang ini.

Anehnya lagi, surat penetapan perpanjangan penahanan Erlina dikeluarkan MA langsung 110 hari. Dimana penetapan pertama 50 hari dan yang kedua 60 hari. "Jelas Aneh, dihari yang sama, MA langsung mengeluarkan dua surat penetapan perpanjangan. Ini diatur dimana?," kata Hendry dengan kesal.

"Saya merasa tidak ada penegakan hukum keadilan terhadap istri saya"


Red


Peninjauan pembangunan Jalan tahun 2018 oleh Bupati Bintan Apri Sujadi
BINTAN KEPRIAKTUAL.COM: Sepanjang pelaksanaan pembangunan tahun 2018, Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan telah menuntaskan pembangunan proyek  jalan lebih dari 61,95 Km. Proyek fisik pembangunan jalan tersebut bahkan termasuk menuntaskan pekerjaan jalan aspal di Desa Selat Bintan, Kecamatan Teluk Bintan.

Dikatakannya bahwa saat itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan melalui BP Kawasan Bintan telah menuntaskan jalan sepanjang 6 Km di Desa Selat Bintan tersebut dengan alokasi anggaran mencapai 20 Milyar Rupiah.

"Dulu jalan tersebut, masih jalan tanah dan kita sudah benahi dengan pengaspalan sepanjang 6 Km. Tahun 2019 ini, akan kita lanjutkan kembali sepanjang 3 Km dengan anggaran mencapai 9 milyar rupiah di BP Kawasan Bintan " ujar Bupati Bintan H Apri Sujadi, S.Sos saat ditemui, Jum'at (8/3-2019) pagi.

Dikatakannya juga bahwa tahun 2019, beberapa proyek infrastruktur jalan akan tetap dilanjutkan. Karena menurutnya pembangunan infrastruktur jalan sangat penting , hal ini akan menjadi akses bagi masyarakat sekaligus komitmen bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan infrastruktur pembangunan. (*)

Humas Bintan


Pengurus DPD dan DPC AJO Indonesia 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Postingan dalam halaman Facebook salah seorang oknum jurnalis yang bekerja disalah satu media besar di Batam sudah membangun opini yang salah terhadap media Daring.

AJO Indonesia Kepri langsung memberikan Klarifikasi, bahwa yang di tuduhkan terhadap media daring itu tidak benar, dan sangat buta dalam memberikan opini terhadap publik, terlepas oknum wartawan tersebut  yang memberikan statement sudah meminta maaf.

Apalagi, Oknum tersebut memberikan opini dengan mengatakan sangat gampang membuat media daring dan hanya bermodalkan Rp100 ribu.

Sebelumnya,  Oknum jurnalis bernama Riza Fahlevi dalam laman Facebook dalam  judul “Insinuasi, Fitnah di Balik Tanda Tanya”

“Warga Batam harus cerdas memilih media, khususnya media online, mengingat saat ini sangat gampang membuat media daring ini. Hanya modal Rp100 ribu, sudah jadi. Anda bisa jadi wartawan, redaktur, pemimpin redaksi bahkan general manajer. Lalu bagaimana kualitas beritanya? Ini yang jadi masalah,‘ tulis Riza.

Selain itu dalam percakapan yang sudah di screenshoot melalui laman facebook pribadi Riza juga menyampaikan bentuk ancaman akan menyebar artikel unggahannya, kesekolah-sekolah bahkan sampai ke pulau terluar.

“Untuk media online yang brengsek, Saya akan sosialisasikan tulisan Saya ini kemana-mana dan Saya akan lawan kalian,“ lanjutnya menanggapi perbincangan rekannya dilaman facebook tersebut.

Menurutnya, mudahnya membikin media online serta untuk memenuhi kuota berita, media daring bisa menjadi media curator, dengan membuat salinan berita sesuai dengan kehendak.

Ketua Aliansi Jurnalistik Online Indonesia (AJO Indonesia) DPD Kepri Jonni Pakkun mengatakan, bahwa untuk membuat media online tidaklah semudah yang disampaikan oknum jurnalis tersebut, bahkan mengeluarkan biaya besar terutama yang tergabung dalam AJO  Indonesia.

"160 media tergabung dalam organisasinya legalitasnya sudah jelas dan bahkan sudah sebagian terverifikasi didewan pers," katanya, Kamis, (7/3/2019) di Batam center

"Intinya jika membuat opini jangan tendensiuslah sehingga berpotensi membuat komplik, apalagi memposting di facebook, jeruk makan jeruk namanya itu,"ujarnya kembali

Sementara itu, hal yang sama juga disampaikan Pimred Batam Times. Co, Budi Karya, Ia mengatakan, seharusnya Riza sebagai wartawan senior tidak membuat opini apapun tentang media daring, apalagi mengatakan melalui opininya bermodalkan Rp100 ribu.

"Rp100 ribu baru domain, belum lagi jenis Web, jika pesan Web pro  harganya bisa jutaan. Ini belum lagi untuk buat akte perusahaan serta izin usaha lainnya dan terakhir persyaratan verifikasi dewan pers," papar Waka DPD AJO Indonesia Kepri

Jika tidak mengetahui detail pembuatan perusahaan media online, jangan pernah memberikan opini yang tidak jelas.

"Sekali lagi apapun itu namanya jangan pernah mengatakan media online itu mudah apalagi ia seorang jurnalis nya, dan kabarnya pelatih di bidang Jurnalistik, dan  berharap peristiwa ini tidak terulang kembali," ujarnya.

Ini adalah tulisan tersebut

Insinuasi, Fitnah di Balik Tanda Tanya

Oleh: Muhammad Riza Fahlevi

Warga Batam harus cerdas memilih media, khususnya media online, mengingat saat ini sangat gampang membuat media daring ini. Hanya modal Rp100 ribu, sudah jadi. Anda bisa jadi wartawan, redaktur, pemimpin redaksi bahkan general manajer. Lalu bagaimana kualitas beritanya? Ini yang jadi masalah.

Bukan rahasia lagi, menjamurnya media online ini, karena dirasa bisa mendapat duit dengan mudah. Misal berebut adsense dari Google.

AdSense adalah program kerjasama periklanan melalui media Internet yang diselenggarakan oleh Google. Pemilik situs web atau blog akan mendapatkan pemasukan berupa pembagian keuntungan dari Google untuk setiap iklan yang diklik oleh pengunjung situs, yang dikenal sebagai sistem pay per click atau bayar per klik.

Karena itu banyak media online yang berlomba menarik klik atau istilahnya klikbait dari pengunjung. Caranya dengan berlomba mengemas berita jadi klikable. Bisa melalui judul yang bikin penasaran dan sebagainya.

Karena dituntut harus memenuhi kuota berita, maka adakalanya media daring ini menjadi media kurator. Berita comot sana sini, lalu diframing lagi kembali sesuai keinginannya.

Apapun ini masih dirasa sesuai jalur. Namun yang disayangkan, fenomena menjamurnya media online ini banyak yang dipakai untuk memeras.

Modusnya: mereka mendatangi pejabat atau pengusaha agar pasang iklan untuk membiayai operasionalnya. Bila menolak, sengaja dicari cari kesalahannya, lalu dimuat di media tersebut dengan framing negatif.

Orang salah itu wajar, yang gak wajar adalah yang suka cari-cari kesalahan. Sebab, sudah busuk sejak dalam pikiran.

Namanya juga mencari cari kesalahan, jangan harap beritanya jernih. Ciri berita semacam ini gampang dikenali. Biasanya isinya tak jauh dari
mengarang bebas dan tendensi negatif. Lagaknya banyak mengumbar kalimat tanya.

Namun bila jeli, sebenarnya itu bukan pertanyaan tapi penghinaan dan fitnah yang dirumuskan dalam bentuk tanya.

Kalau pinjam istilah Profesor Mahfud MD, pertanyaan tersebut sama dengan kalimat, "Apa benar kamu berzina dgn ibumu? Kalau benar, apa alasannya?" Inilah yang disebut insinuasi.

Sebenarnya kalau mau, bisa saja awak media tadi dituntut di depan hukum. Karena selain sudah melenceng dari kaidah jurnalistik, juga sudah mengandung delik pidana.

Bagaimana berita insinuasi itu? Semoga contoh berikut ini bisa memberi gambaran. Misalnya ada berita begini:

Sejumlah kalangan tetap juga mempertanyakan pertemuan tersebut. Salah seorang pengusaha Batam, yang namanya enggan ditulis, mempertanyakan kehadiran seorang tokoh.

Menurut pengusaha tersebut, pertanyaan itu muncul setelah melihat foto pasca pertemuan. Bahkan ia juga menduga pertemuan itu didasari kepentingan politik dalam pengelolaan megaproyek. "Saya rasa pertemuan semalam pasti ada membahas tentang proyek," ujarnya singkat.

Cara cara mengemas berita aemacam ini bukan saja jahat, namun bisa menurunkan kepercayaan masyarakat pada media daring. Sehingga jangan heran, survei terbaru, surat kabar tetap menjadi pilihan utama masyarakat dalam mencari kebenaran sebuah berita.

Semoga tulisan ini bisa menggugah kesadaran masyarakat untuk bisa membedakan mana media hoax dan fitnah, serta mana media yang benar benar memberitakan kebenaran.

Saran saya, tinggalkan media daring yang kualitasnya semacam itu. Merusak. ***

(muhammad riza fahlevi)


Red


Aksi Demo Mahasiswa di Gedung DPRD Kota Batam
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam aliansi mahasiswa Kota Batam melakukan aksi demo damai di gedung DPRD Kota Batam. Mereka meminta hasil nota kesepakatan yang disampaikanya pada aksi demo sebelumnya, Selasa (5/3-2019).

Mahasiswa minta penjelasan DPRD Kota Batam terkait penyimpangan wewenang Sekdako Batam, dimana adanya surat edaran membantu koruptor dengan alasan yang dikeluarkan oleh pemerintah Kota Batam dan ditandatangani oleh Sekda.

"Nota kesepakatan pada aksi demo sebelumnya sudah diterima oleh DPRD Kota Batam. Tapi hingga sampai saat ini tidak ada kepastian dari DPRD Kota Batam. Ada apa ini?, kami hanya menyampaikan suara masyarakat," ujar para mahasiswa dalam orasinya, Selasa (5/3-2019).

Ditegah aksi demo damai mahasiswa, anggota DPRD Kota Batam, Muhammad Musofa dan Lik Khai turun menjumpai mahasiswa. Dia mengatakan, aspirasi yang disampaikan mahasiswa akan segera di Rapim kan.

"Berikan kami waktu tiga hari ini. Saya akan sampaikan ke pimpinana DPRD Kota Batam. Dan saya tidak bisa mengambil keputusan, soal surat nota kesepakan udah diruang pimpinan," kata Musofa.

Mendengarkan hal itu, para mahasiswa tidak mengindahkan, karena tidak mendapat kepastian. Orasi pun terus dilanjutkan, dan para mahasiswa sempat mengatakan, anggota DPRD Kota Batam pembohong.

"Anggota DPRD Kota Batam yang pembohong jagan dipilih lagi nanti," kata para mahasiswa dalam orasinya.

PERNYATAAN SIKAP

1. Meminta kepada Jaksa sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang No 16 tahun
2004 bahwa Jaksa sebagai salah satu penyidik untuk penanganan Tindak Pidana Korupsi.

2. Meminta Walikota mundur dari jabatan karena tidak mampu mencopot Sekda Kota Batam.

3. Meminta kepada DPRD menjalankan amanat Undang-Undang No 32 Tahun 2015 Tentang pemerintah Daerah yang terdapat pada pasal 42 ayat (1) butir D yang berbunyi "Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala Daerah/wakil kepala Daerah kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri bagi DPRD Provinsi dan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubermur bagi DPRD Kabupaten atau Kota. "Karena Walikota tidak mampu mengurusi tubuh dari pemerintah kota Batam, salah satunya yang dilakukan oleh Sekda Kota Batam.


Red


Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.